
Kemenaker Terbitkan Surat Edaran WFH 2026, Disperinaker Bojonegoro Tunggu Petunjuk Pemprov Jatim
SuaraBojonegoro.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan kebijakan terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja untuk karyawan swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kamis (02/04/2026)
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah penyesuaian sistem kerja di perusahaan swasta sekaligus mendukung efisiensi penggunaan energi nasional tanpa mengurangi produktivitas tenaga kerja di sektor pemerintahan maupun dunia usaha.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dan instansi kerja didorong menerapkan pola kerja fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing sektor.
Selain pengaturan sistem kerja, pemerintah juga mengimbau tempat kerja melakukan optimalisasi pemanfaatan energi, di antaranya melalui penghematan penggunaan listrik, pengaturan penggunaan pendingin ruangan, serta efisiensi operasional perkantoran.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli dalam konferensi pers bersama LKS Tripnas unsur pengusaha dan buruh pada Rabu (01/04/2026).
Menanggapi Edaran tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos, M.M, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.
"Kami masih menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim," ujarnya ketika dikonfirmasi media ini.
Pelaksanaan kebijakan WFH dan program optimalisasi energi di daerah masih menunggu sinkronisasi lanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten agar penerapannya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (Lis/Red)

































