30 April 2024

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers indonesia

    Selasa, April 30, 2024  


PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.


Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 


Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 


'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).


Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.


Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.


Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.


"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 


"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.


Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.


"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.


Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 

Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.


"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.


Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?


Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?


Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”


Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”


"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.


Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.


2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!


Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.


"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.


Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?


Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.


Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 


Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?


Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?


Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?


Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 


Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?


Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 


Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?


Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 


Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.


Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 


a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 

c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 

d. bentuk lainnya yang disepakati.


Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 


”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.

Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.


Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.


*Komite*


Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 


"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.


Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan

Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.


Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 


"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.

Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.


Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 


Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 


"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

a. Organisasi pers; 

b.Perusahaan pers; 

c. bantuan dari negara; dan/atau 

d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.


Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.


"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.(rls)

18 Juli 2023

Tetap Belajar Dilorong, Murid SD Negeri III Sumberrejo Tetap Tolak Dimerger

    Selasa, Juli 18, 2023  


BOJONEGORO - Hari kedua masuk sekolah terlihat siswa SDN Sumberrejo III tetap masuk kesekolah meski dengan kondisi belajar dilorong lorong sekolah karna kelas di kunci. Selasa (17/07/23).


Tanpa pengawasan Guru, dan Meski dengan kondisi seperti itu mereka tetap belajar, serta tidak mematahkan semangat siswa untuk bertahan dan tidak mau dimerger.


Kegiatan diawali dengan bermain dan membagi hadiah menggambar yang dilakukan kemarin, setelah pembagian hadiah kegiatan selanjutnya belajar menulis.


Ketika diwawancarainsalah satu wali murid SDN Sumberrejo III terkait hal tersebut mengatakan sedih jika yang jadi korban anak anak, kami selaku orang tua bukan egois tapi kami memperjuangkan hak kita.


"SDN Sumberrejo III yang di merger padahal dari fasilitas dan murid jelas lebih banyak disini." Ungkap Ning selaku wali murid.


Meski terisak tangis melihat kondisi anak anak mereka tapi wali murid tidak putus asa dan berharap sekolah mereka tidak di merger.


Hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pihak sekolah baik dari guru ataupun yang lainnya, dan tampak murid murid SD Negeri III Sumberrejo tetap bertahan menempati lorong sekolah untuk belajar sendiri.  (Yat/Red)

14 Januari 2023

Sebagai Role Model RPL Kemendes PDTT, Bojonegoro Gandeng UB Jenjang S2

    Sabtu, Januari 14, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Afif Fuad H.


Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah bersama OPD terkait melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Universitas Brawijaya, Malang, Jumat (13/1/2022). Kunker ini terkait program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa khususnya rencana program pendidikan jenjang S2. Bojonegoro menjadi role model Kemendes PDTT terkait pelaksanaan program RPL Desa. 


Rombongan Bupati Anna disambut jajaran civitas akademik Universitas Brawijaya, tepatnya di Ruang Sidang Lt. 8.  Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Kemendesa PDTT, Pemkab Bojonegoro dan Universitas Brawijaya. 


Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo menyampaikan apresiasi terhadap pembangunan Kabupaten Bojonegoro terutama infrastruktur jalan yang luar biasa. Pihaknya juga menyambut baik kerjasama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Brawijaya, khususnya program S2 RPL Desa. 


Selain itu, rektor kelahiran Kabupaten Bojonegoro ini juga menawarkan kerjasama pemanfaatan embung untuk mendukung ketahanan pangan di Bojonegoro.  


Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam kesempatan tersebut menjelaskan empat (4) poin perencanaan yang dilakukan Bojonegoro. Di antaranya bidang pendidikan, kesehatan, tata ruang, dan ekonomi. 


Di bidang pendidikan, utamanya RPL Desa ini sebagai tindak lanjut pertemuan Kementerian Desa PDTT dengan Pertides (Perguruan Tinggi untuk Desa) di Jakarta pada kesempatan yang lalu.


"Maka perlu terus dilakukan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Brawijaya melalui kerjasama program S2 RPL Desa," katanya. 


Dalam mendukung percepatan program nasional salah satunya pengurangan angka stunting, maka dibutuhkan peningkatan SDM di desa. Salah satunya melalui program S2 RPL Desa, yang salah satunya bekerjasama dengan Universitas Brawijaya melalui beberapa fakultasnya. 


“Anggaran Kabupaten Bojonegoro di bidang pendidikan mencapai 22,9 persen dengan program beasiswa sebesar Rp 40 miliar. Ke depannya, diharapkan Universitas Brawijaya bisa menjadi Bapak Asuh bagi pengembangan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro guna peningkatan SDM,” ujar Bupati.


RPL Desa untuk jenjang S2, rencananya dikhususkan untuk lima (5) program studi. Di antaranya Program Studi Magister Manajemen, Sosiologi, Ekonomi Pertanian, Agribisnis, dan Pengelolaan Sumberdaya Lingkungan dan Pembangunan.


Khusus bidang kesehatan, Bupati Anna menjelaskan, anggaran untuk pembangunan di bidang kesehatan Bojonegoro sudah mencapai 17,71 persen. Di mana 99,87 persen warga Bojonegoro sudah UHC yang selanjutnya diikuti dengan peningkatan sarana prasarana kesehatan dan SDM. 


Keadaan saat ini, Bojonegoro masih kekurangan dokter spesialis, di mana target tahun 2024, diharapkan ada penambahan dokter spesialis kanker, anak, jantung, atau dokter spesialis lainnya. 


Sementara di bidang tata ruang, perencanaan di Kabupaten Bojonegoro dipercepat dengan amandemen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang salah satunya telah dilaksanakan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Brawijaya. Yakni dalam kerjasama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan, sektor migas yang ditopang sektor pertanian.


Adapun, di bidang ekonomi, Kabupaten Bojonegoro kini sebagai 3 besar Lumbung Pangan di Jawa Timur dengan wilayah pertanian sangat luas. Tetapi masih kalah dibanding Kabupaten Ngawi. Hal ini disebabkan karena permasalahan air dan bibit. 


“Terkait permasalahan ini, telah mendapatkan bantuan pembangunan Bendungan Gongseng dan Karangnongko dari Pemerintah Pusat dan juga penyusunan rencana penggunaan air baku,” imbuhnya. 


Hadir dalam kegiatan kunker di Universitas Brawijaya ini, Ketua Majelis Wali Amanat Prof. Dr. Ir. Djalal Rosyidi, MS.,IPU.,ASEAN Eng, Wakil Rektor Universitas Brawijaya beserta jajaran civitas akademik, Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Inspektur Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PU BM PR, Kepala BPBJ Setda Kab. Bojonegoro. [red]

12 Januari 2023

Pemkab Bojonegoro Bagikan Ribuan Voucher Gratis Untuk Pengunjung Pasar Wisata

    Kamis, Januari 12, 2023  


SeputaBojonegoro.com - Afif Fuad H.


Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro membagikan ribuan voucher gratis kepada pengunjung Pasar Wisata, Kamis (12/1/2023). Dalam waktu satu jam, sebanyak 1.000 voucher masing-masing dengan nominal Rp10 ribu ini ludes. Pembagian voucher gratis ini juga rencananya dilakukan pada 14 dan 17 Januari 2023.


Kadindagkop UM Kabupaten Bojonegoro Sukaemi menjelaskan, tepatnya di Jalan Kopral Kasan, Kelurahan Banjarejo, pembagian voucher mulai pukul 06.00 WIB s/d pukul 07.00 WIB. Sesuai rencana Kamis sore nanti juga akan ada pembagian 1.000 voucher lagi.


Langkah ini sebagai salah satu upaya untuk meramaikan Pasar Wisata baik untuk para pengunjung maupun pedagang yang berjualan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 


“Oleh Bupati diberikan voucher Rp10 ribu. Pembeli bisa mendapatkan voucher Rp 10 ribu untuk semua pengunjung, kecuali ASN. Hari ini ada Gedung A dan Gedung B. Berlanjut pembagian selanjutnya tanggal 14 dan 17 Januari 2023,” ujarnya.


Salah satu pengunjung, Khazanah, warga Desa Campurejo penerima voucher gratis, mengaku sangat senang berbelanja di Pasar Wisata. Sebab, lokasinya dinilai lebih dekat dari rumahnya dan merasa lebih nyaman. 


“Senang, apalagi karena mendapat voucher gratis ini. Rencananya akan ditukarkan tempe,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Khazanah menuturkan belanja di Pasar Lama sangat tidak nyaman. Di Pasar wisata ini, dirinya sangat senang dan bersyukur bisa belanja dengan kondisi lebih layak.


Selain untuk mendukung operasional Pasar Wisata, Pemkab Bojonegoro mengajak semua pihak untuk belanja ke pasar ini. Imbauan ini juga disampaikan pada para ASN di lingkup Bojonegoro. 


Sebelumnya , pada Selasa (10/1/2023). Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro menandai pembukaan dengan Gebyar Pasar Wisata Tahun 2023. [red]

Silpa APBD Bojonegoro Tak Pengaruhi Pelayanan Dasar

    Kamis, Januari 12, 2023  


SeputarBojonegoro
- Dewi Wulan


Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menegaskan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) APBD, tak mengganggu kebutuhan pelayanan dasar untuk masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama TAPD terkait evaluasi realisasi anggaran 2022 bersama DPRD Bojonegoro. Kamis (12/01/2023). 


Dalam paparannya, Bupati Anna menyampaikan terkait silpa, ada beberapa anggaran yang memang harus dicadangkan atau sebab lain. Diantaranya Rp 362 miliar dari rencana pembangunan Bendung Gerak Karangnongko, dan Rp 500 miliar berasal dari dana abadi pendidikan. Bupati menegaskan hal tidak mengganggu pelayanan minimal dasar.


"Karena semuanya sudah lengkap. ini adalah belanja modal yang bisa diimplementasikan jangka panjang, kenapa di anggarkan, ya karena harus dianggarkan," tandas Bupati Anna.


Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BPKAD Luluk Alifah menyampaikan, adanya anggaran sebesar Rp 3,118 triliun di akhir Desember tahun 2022, sebenarnya bukan silpa. Namun merupakan uang yang ada di kas daerah. Sebab untuk silpa besarannya akan ditetapkan pada saat setelah audit.


"Setelah pemeriksaan BPK atau LKPD 2022 audited, itu baru bisa menentukan besaran silpa," jelasnya.


Luluk menambahkan, anggaran Rp 3,118 triliun merupakan besaran uang yang ada di RKUD, yang salah satunya disebabkan pada tanggal 29 Desember 2022 ada transfer kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejumlah Rp 648 miliar. Selain itu juga ada beberapa belanja terutama belanja pengadaan tanah sebesar Rp 491 miliar dan baru terealisasi Rp 10 miliar atau 2 persen. Juga dana abadi Rp 500 miliar.


"Belum diserap karena menunggu regulasi, jadi tetap kita cadangkan," bebernya.


Luluk juga menyampaikan bahwa alokasi anggaran belanja mandatory (wajib) pada Perubahan APBD 2022 di bidang pendidikan sebesar Rp 1.53 triliun atau 23,64% (termasuk dana abadi pendidikan). Sedang di bidang kesehatan Rp 1.05 triliun atau 18,04% dan Infrastruktur Rp 1.74 triliun atau 92,56%.


"Belanja wajib atau mandatory tersebut telah terpenuhi. Jadi belanja untuk program prioritas semuanya sudah terpenuhi untuk kesejahteraan masyarakat Bojonegoro," pungkasnya. [red]

11 Januari 2023

Ribuan Sertifikat PTSL Telah Diterima Oleh Warga Desa Ngradin

    Rabu, Januari 11, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Afif Fuad H.

BOJONEGORO - Bertempat di halaman masjid Jami' Kamaludin, Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ngradin, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro serahkan ribuan sertifikat pada warga masyarakat pemohon, Rabu (11/01/2023). 


Pembagian sertifikat dihadiri oleh Perwakilan BPN Bojonegoro, Camat Padangan, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Ngradin beserta perangkat desa, Panitia PTSL dan para warga penerima. 


Ketua Panitia PTSL Desa Ngradin, Priyadi kepada media ini mengatakan, bahwa untuk jumlah sertifikat yang dibagikan adalah sebanyak 1.061sertfikat. 


"Selain atas nama pribadi masyarakat, jumlah itu sudah termasuk Mushola dan Tanah Kas Desa (TKD)," terangnya. 


Priyadi menambahkan, bahwa seluruh proses dan tahapan hingga penyerahan sertifikat hari ini berjalan lancar tanpa ada kendala yang cukup serius. 


"Alhamdulillah semua berjalan lancar, kalau kendala itu pasti ada mas, tapi bisa terselesaikan. Insyaallah semua program yang berkaitan dengan masyarakat, kami akan bekerja secara amanah," ungkapnya. 


Salah satu warga pemohon PTSL, Abdul Faqih menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa Ngradin dan panitia PTSL, atas terbitnya sertifikat miliknya. 


Dalam kesempatan yang sama, Darsih juga mengapresiasi atas kinerja panitia PTSL, pihaknya mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. 


"Alhamdulillah cepat jadinya mas, soalnya kalau ngurus sendiri itu lama prosesnya dan biayanya juga cukup mahal," tuturnya. 


Sementara itu, Kepala Desa Ngradin Ngatemin menambahkan, bahwa untuk warga yang tidak mengikuti program PTSL di desanya hanya terdapat 91 orang dan 215 lainnya karena sudah tercatat dalam PRONA tahun 1980 dan 1982. 


"Semoga bermanfaat untuk masyarakat kami, dan saya berpesan saat menerima tolong dicek terlebih dahulu, jika terdapat kesalahan segera menghubungi panitia atau Pemdes, agar kami bisa segera berkordinasi dengan BPN untuk pembenahan," pungkasnya. [red]

Pemkab Bojonegoro Berkomitmen Dukung Sepenuhnya Proyek Bendung Gerak Karangnongko

    Rabu, Januari 11, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Dewi Wulan 


Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menghadiri Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait evaluasi realisasi anggaran 2022. Acara diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro di Ruang Rapat Sementara DPRD Bojonegoro. Rabu (11/1/2023). Salah satu topik pembahasan yaitu Bendung Gerak Karangnongko. 


Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menjelaskan terkait pembangunan Bendung Gerak Karangnongko. Dalam hal ini, termasuk pembebasan lahan. Pemkab Bojonegoro, lanjut Bupati, telah berkomitmen dan sudah tanda tangan dengan kementerian terkait bahwa pengadaan lahan ada di Pemkab. Untuk fisik ada di Kementerian PUPR. 


"Kenapa luasnya berubah? Ini baru masuk dalam tahapan persiapan pengadaan tanah, perubahan-perubahan dilakukan berdasarkan evaluasi dan verifikasi di lapangan, luasan final nanti akan diketahui setelah pelaksanaan pengukuran satgas A dan B oleh BPN pada tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, untuk pembebasan lahannya. Bendung Gerak Karangnongko ini adalah Proyek Strategis Nasional (PSN), kami mendukung ini karena untuk pengendalian banjir dan lainnya," ujarnya. 


Masih dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Nurul Azizah memaparkan, perkembangan Bendung Gerak Karangnongko terbaru. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, pembebasan lahan harus segera selesai secepatnya sebab pada Juli dilaksanakan tender fisik. 


Setelah koordinasi dengan Pemprov Jatim, pihaknya diminta untuk segera melakukan penetapan terkait dengan lahan di Desa Ngelo dan Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo. Sebab ada perubahan lahan. Di dalamnya meliputi tanah kas desa dan wakaf, juga Perhutani. 


"Pemkab berkomitmen sesegera mungkin. Mohon dukungannya," pungkasnya. 


Dengan penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum melalui pembangunan Bendung Gerak Karangnongko ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki daya saing ekonomi sampai dengan lingkup regional. Selain itu juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk penyediaan air baku dan irigasi. Juga dalam rangka pengendalian banjir. [red]

10 Januari 2023

Sambut Pedagang dan Pengunjung Pasar Wisata Bojonegoro, Petugas Disiagakan Guna Beri Kenyamanan

    Selasa, Januari 10, 2023  


SeputarBojonegoro.com
- Dewi Wulan


Bojonegoro - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat koordinasi dengan beberapa OPD terkait mengenai pembukaan Pasar Wisata. Sesuai rencana, Pasar Wisata Bojonegoro yang berlokasi strategis di Jl. Kopral Kasan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro. Senin (9/1/2023).


Koordinasi ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bojonegoro Ninik Susmiati, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Bojonegoro, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, unsur Badan Penanggulangan Bencana Daerah, unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Bojonegoro, unsur Dinas Pemadam Kebakaran, Camat Bojonegoro, dan unsur kelurahan terkait.


Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Bojonegoro, Adie Witjaksono, menjelaskan, saat Pasar Wisata beroperasi, masing-masing petugas terutama OPD yang bersangkutan perlu mengatur pedagang dan pembeli yang keluar masuk. Hal itu juga berlaku untuk keluar masuk barang.


Adie meminta kepada petugas lapangan untuk memahami denah Pasar Wisata agar pedagang maupun pembeli yang belum paham bisa diarahkan. “Nanti masuknya dari mana, tempat loadingnya di mana, ada barang yang basah dan kering. Lantai dasar ada apa saja sesuai papan namanya. Begitu juga lantai atas, agar petugas bisa mengarahkan,” katanya.


Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, mengatakan bahwa petugas lapangan mulai besok harus bersiaga karena buka Selasa legi tanggal 10 januari 2023 untuk mengarahkan tempat pedagang berjualan sesuai nomornya.


Petugas juga harus menjelaskan ke pengunjung tentang tempat parkir, tempat naik turun barang terutama pedagang rengkek. “Tugas utama besok ada penempatan pedagang yang pindah supaya mereka tidak bingung,” kata Kusnandaka.


Sementara itu, Beny Kurniawan selaku Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PKP Cipta Karya menerangkan untuk pintu masuk pengunjung lewat gerbang timur. Untuk loading dock (bongkar muat) ada di depan musholla gedung A dan di bagian belakang gedung B. “Setelah bongkat muat harus keluar melewati pintu keluar barat dan parkir di area parkir Pasar Burung Buana Lestari,” ungkap Beny.


Untuk pedagang rengkek dapat memakir sepeda di area parkir mobil sisi timur di pagi hari dan batasnya sampai jam 6 pagi. [red]

02 Februari 2022

Masih Ada Warga Bojonegoro Dirawat Di Rumah Sakit Akibat Covid 19, Kapolres Minta Tetap Jaga Prokes

    Rabu, Februari 02, 2022  

BOJONEGORO - Masih dalam kondisi Pandemi Covid 19, Dan mas PPKM, upaya berbagai pihak dari Kepolisian terus tak pernah henti untuk menyampaikan protokol kesehatan dan juga seruan vaksinasi dosis 2 yang belum selesai dan juga bakso booster atau tahap 3.

Hingga saat ini, masih ada 10 warga Bojonegoro yang dirawat di Rumah Sakit akibat terkonfirmasi positif Covid 19, hal itu sesuai data dari Polres Bojonegoro yang disampaikan langsung oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar acara Cangkrukan Kamtibmas di Taman Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (2/2/2022) 

"Ada 10 warga Bojonegoro yang terkonfirmasi Positif Covid 19 dan sudah dilakukan penanganan di Rumah sakit," ujar Kapolres Bojonegoro.

Disebutkan juga bahwa 10 orang tersebut, diantaranya 6 orang dirawat di Rumah Sakit di Bojonegoro, dan 4 orang di rawat di Rumah Sakit Luar Bojonegoro.

Guna mengantisipasi sebaran Covid 19 dan menghindarkan masyarakat Bojonegoro terkonfirmasi Positif Covid 19, Polres Bojonegoro terus mensosialisasikan dan menggalakkan vaksin bagi Lansia yang belum selesai.

"Vaksin Lansia yang sudah dilakukan baru mencapai 49 persen, sehingga masih perlu didorong lagi hingga 100 persen," Tambah AKBP Muhammad.

Disampaikan pula bahwa data dari Kemendagri, Kabupaten Bojonegoro masuk Level 2, sehingga masih perlu peningkatan pelaksanaan vaksin ditingkat masyarakat.

Kapolres juga mempersiapkan anggota untuk jemput bola dalam pelaksanaan vaksin bagi warga yang memang kondisinya tidak bisa meninggalkan pekerjaannya. 

Reporter: Dewi Wulan

30 Januari 2022

Jalan Paving dan Jalan Cor Beton di Bojonegoro Dibangun Sesuai Anggaran APBD Yang Ada

    Minggu, Januari 30, 2022  


BOJONEGORO - Adanya Program jalan paving pada era Bupati Suyoto dengan wakilnya Setyo Hartono sekitar 7 tahun lalu merupakan program kejayaan yang pernah dirasakan oleh masyarakat dan juga diprogramkan oleh Pemkab Bojonegoro, pasalnya pada sekitar tahun 2012 - 2013, bahwa APBD Bojonegoro Kurang Lebih Rp 2 Triliun, sehingga kemampuan membangun jalan di Bojonegoro hanya dengan mengunakan paving, karena keterbatasan anggaran tersebut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Sukur Priyanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, dan dia juga menyampaikan bahwa saat itu paving merupakan pilihan terbaik untuk membangun jalan.

"Karena kemampuan anggaran APBD kita hanya sekitar kisaran Rp 2 Triliun, kalau pada saat itu digunakan membangun jalan cor maka kebutuhan Bojonegoro lain tidak akan kebagian," Ujar Sukur Priyanto, Sabtu (29/1/2022).

Namun Pemkab saat itu di kepimpinan Bupati Suyoto juga sudah mulai melakukan uji coba jalan cor di beberapa titik, namun belum bisa banyak pada tahun 2016, karena menurut Sukur APBD yang masih kecil belum cukup untuk membangun ruas jalan cor dengan jumlah yang banyak.

"Karena untuk bangun cor satu meter Persegi uangnya mencapai Rp4 juta sampai Rp5 juta, namun kalau untuk paving Rp200 ribu sudah cukup, karena kecilnya anggaran saat itu yang dimiliki Bojonegoro, dan ini merupakan beda kemampuan uang APBD pada saat 6 tahun lalu dan sekarang, ini harus dipahami oleh semuanya," terang Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro.

Sehingga pembangunan pada saat dahulu dan sekarang memang mengalami peningkatan dikarenakan memang juga ada perbedaan anggaran, karena anggaran APBD Bojonegoro saat ini pada masa Bupati Anna Muawanah sudah mencapai Rp6.7 triliun, sehingga sudah cukup untuk membangun jalan cor beton.

Sehingga menurut Sukur, bahwa Paving pada masanya adalah program terbaik sesuai dengan anggarannya yang dimiliki, "pada saat itu anggarannya sesuai untuk membangun paving, dan saat itu juga masyarakat juga sangat mengapresiasi dan senang karena saat itu hanya pilihan terbaik dengan paving menyesuaikan anggaran," lanjutnya.

Kalau saat ini paving dianggap tenggelam meski pada masanya menjadi pilihan terbaik, karena banyaknya anggaran Bojonegoro saat ini dan APBDnya mencapai Rp6.7 triliun dan layak untuk membuat jalan beton, siapapun bupatinya pasti bisa membangun jalan cor beton. Dan jalan Cor adalah pilihan terbaik saat ini, bukan paving lagi sesuai dengan anggaran yang di miliki pemerintah kabupaten Bojonegoro.

"Semua Sekmen juga kebagian anggaran dari Pemkab Bojonegoro, selain jalan cor masih bisa juga digunakan untuk mengartikan rumah sakit bagi warga, guru ngaji, marbot, juga mendapatkan bagian karena uangnya ada, tapi kalau 10 tahun lalu ya tidak bisa karena uangnya belum ada," beber sukur.

Sehingga menurut Sukur Priyanto, agar masyarakat tidak melupakan sejarah, perbedaan pola dan sistem pembangunan itu semua tidak lepas dari anggaran. Bahkan besaran anggaran yang dimiliki oleh Bojonegoro juga berasal dari perjuangan Bupati terdahulu, mulai zaman Bupati Santoso, dan juga Suyoto, hingga Bojonegoro saat ini memiliki APBD sebesar Rp.6.7 triliun. (Lis/SB)

27 Januari 2022

Keluarga Kurang Mampu Dapat Bantuan Dari Kapolres dan Dandim

    Kamis, Januari 27, 2022  


BOJONEGORO - Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad bersama Komandan Kodim (Dandim) 0813/Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto memberikan paket sembakodan santunan kepada keluarga kurang mampu di Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro, Rabu (26/1/2022).
 
"Bantuan paket sembako dan santunan ini, merupakan bentuk dukungan kami untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu,” terang Kapolres Bojonegoro didampingi Dandim 0813/Bojonegoro beserta PJU Polres Bojonegoro kepada awak media ini.
  
Kapolres dan Dandim juga menyempatkan untuk berkomunikasi dengan salah satu warga yakni Mbah Rubiyah, Rt. 08 Rw.02 Desa Jono Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.

“Semoga bermanfaat ya, Mbah,” ucap Kapolres. (Ril*))

10 November 2021

Kabupaten Bojonegoro Masuk 10 Besar KI Awards 2021

    Rabu, November 10, 2021  

SeputarBojonegoro
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan zoom meeting dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Ini setelah Bojonegoro masuk dalam nominasi 10 besar KI Awards 2021. Acara dilakukan di ruang command center gedung Pusat Informasi Publik, Selasa (9/11/2021). 

Dalam agenda ini juga dihadiri Bupati Bojonegoro secara virtual sekaligus menjadi pemapar materi Keterbukaan Informasi. Dalam kesempatan itu, Bupati Anna menyampaikan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik bertujuan agar masyarakat lebih gampang mendapatkan informasi kepemerintahan berbasis data. 

"Sebab perlu transparansi agar masyarakat bisa berpartisipasi langsung dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab," tegasnya. 

Bupati perempuan pertama Bojonegoro ini menambahkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro sudah berperan aktif dalam Sistem Informasi Desa (SID). Sebab kewenangan sepenuhnya ada di desa masing-masing. Sedangkan untuk memantau, Pemkab telah melakukan pembinaan secara terus menerus. 

"Juga keterbukaan informasi, PPID ini sudah tertata dari Kabupaten hingga ke tingkat Desa," ungkapnya.

Masih dalam paparannya, Bupati menegaskan informasi publik adalah hak masyarakat, sehingga masyarakat bisa melihat dan menganalisa dengan keterbukaan data. Akan tetapi dalam hal tersebut harus dipertanggungjawabkan tujuan dan manfaatnya untuk apa. 

"Kemudian untuk Keberlanjutan, Pemkab menampung aspirasi-aspirasi lainya melalui Musrenbang, di mana sudah melaksanakan Musrenbang perempuan dan selanjutnya akan mengadakan Musrenbang dengan berbagai klaster, seperti halnya disabilitas dan lain sebagainya," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nur Sujito menyampaikan bahwa informasi yang disajikan Pemkab Bojonegoro dilakukan secara berkala Seperti halnya APBD online, SP2D (surat perintah pencairan dana) online yang bisa diakses kapanpun. 

"Untuk SP2D online ini, yang mungkin belum ada di Kabupaten lain. Tidak hanya Pemkab tapi juga 419 Desa ada di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi,red)," tandasnya. 

Setiap tahun, lanjut Kadinkominfo, juga ada SK Bupati tentang pengelola informasi Kabupaten Bojonegoro yang disediakan di Mall pelayanan publik, PPID Corner, gedung PIP, desk mobile sambang Desa dan juga radio lewat talkshow. 

"Hal itu semua bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat untuk Pemkab terus meingkatkan layanan publik," pungkasnya [red/sbc]

25 Januari 2021

SMSI Bojonegoro Bantu Warga Terdampak Banjir di Perumahan TPK

    Senin, Januari 25, 2021  



BOJONEGORO - Sebanyak 58 KK di Pemukiman Perumahan TPK, Desa Sukorejo ,Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur masih terkepung air banjir akibat jalan pemukiman perumahan TPK masih terendam banjir, 150 Nasi bungkus dan air minum pun mulai di salurkan ke warga yang membutuhkan oleh SMSI (Sarikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (23/1/2121).

"Ketinggian air yang menggenang dijalan rata-rata masih setinggi Lutut orang dewasa," ungkap Sasmito Anggoro selaku ketua SMSI Bojonegoro.

Perwakilan Pengurus dan anggota SMSI Bojonegoro langsung mendatangi lokasi banjir dan membawa bantuan makanan dan minuman dengan mengunakan perahu karet karena akses jalan yang sulit ditempuh akibat banyaknya kayu milik TPK yang mengapung di jalan menuju pemukiman warga. 

"Kami sediakan 150 nasi bungkus serta air bersih untuk minum, karena kondisi warga masih disulitkan dengan kondisi air yang menggenang, dan warga sebagian juga disibukkan membersihkan rumah rumah mereka," terang Sasmito.

Warga Perumahan TPK ini juga sangat disulitkan jalur transportasi keluar pemukiman, karena air masih tinggi, sehingga untuk melakukan aktivitas, warga harus menerjang air banjir.

Sejak Rabu (20/01/2021), banjir menggenangi rumah warga di beberapa Desa/wilayah Kabupaten Bojonegoro. Banjir di sebabkan akibatnya air hujan dari wilayah Bojonegoro selatan yang tidak dapat masuk kedalam pembuangan menuju Sungai Bengawan Solo. 

"Semoga banjir ini segera surut dan warga kembali beraktifitas seperti biasa," Pungkas pria yang juga Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Bojonegoro ini). (Wulan)

01 Desember 2020

Wabup Bojonegoro Minta Pekerjaan Selesai Tepat Waktu

    Selasa, Desember 01, 2020  
SeputarBojonegoro.com -  Wakil Bupati Bojonegoro Drs H Budi Irawanto M. Pd mengunjungi pembangunan jembatan Penghubung antara kecamatan Malo dengan kecamatan Kasiman tepatnya di Desa Tambakromo Kecamatan Malo. Senin (30/11/2020).

Pasalnya dalam pembangunan ini di berikan jembatan darurat namun putus karena terjangan banjir bandang yang terjadi kemarin minggu 29/11/2020.

Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto di dampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum,  Bina Marga dan Tata Ruang, Retno Wulandari bersama sama ikut membantu memperbaiki jembatan darurat yang putus.

"Jembatan darurat ini adalah akses utama masyarakat, tanpa jembatan darurat ini warga tidak bisa melakukan aktivitas, jika ingin ke kecamatan Malo maupun ke kecamatan kasiman maka harus menggunakan jalan yang memutar, " Ungkap Budi Irawanto.

Pria kelahiran Bojonegoro itu berharap untuk perbaikan jembatan yang sudah dikerjakan beberapa pekan ini bisa segera rampung, pasalnya menjelang musim penghujan rawan terjadi bencana banjir bandang.

"Jika terjadi banjir bandang lagi maka jembatan darurat pasti akan putus lagi, oleh karena itu pekerjaan jembatan penghubung  kecamatan malo dengan Kecamatan Kasiman harus segera di selesaikan, " Ungkap Mas wawan sapaan akrabnya.

Pihaknya berharap untuk proyek jembatan ini harus terus di pantau, karena waktu yang semakin pendek apalagi untuk proyek pemerintah pasti ada tutup buku.

"Tutup buku diperkirakan pada 23 Desember maka semua proyek harus sudah selesai, saya berharap seluruh masyarakat ikut mengawasi pembangunan Bojonegoro, jangan sampai kualitas dan mutu pembangunan jelek karena dampaknya adalah masyarakat, " Paparnya. (Lis/Red)

06 Agustus 2020

Forkopimda Bojonegoro Ikuti Zoom Meeting Launching Jatim Bermasker Bersama Forkopimda Jatim

    Kamis, Agustus 06, 2020  

SeputarBojonegoro.com – Dengan di launchingnya “ Jatim Bermasker “ oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, bertempat di Kampung Tangguh Semeru (KTS) Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, Kamis (8/6/2020) pukul 16.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolda Jawa timur, Irjen Dr. Mohammad Fadil Imran, MSi, bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim, beserta Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Widodo Iryansyah dan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Widodo Iryansyah mengatakan, berdayakan komunitas ibu-ibu untuk membagikan masker dilingkungannya dan keluarganya, ibu-ibu juga lebih lues dalam bersosialisasi kepada masyarakat yang mungkin sampai saat ini masih alergi menggunakan masker.

Dilanjutkan sambutan Kapolda Jatim, Irjen Muhammad Fadil Imran M.Si dalam kesempatan ini mengatakan, dengan mengedepankan ibu-ibu berbagai elemen masyarakat, seperti ibu-ibu PKK, ibu-ibu majelis taklim, serta ibu-ibu Bhayangkari dan Persit akan dilakasanakan dalam dua minggu kedepan sampai tanggal 17 Augustus. Mudah - mudahan dengan melibatkan ibu-ibu ini hasilnya akan maksimal, melalui Ketua RW di Kampung Tangguh Semeru dan semua akan tercover.

Selain itu, sebagai simbol kegiatan launching “ Jatim Bermasker “ ini, Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya serta perwakilan dari Pemprov Jatim, memberikan masker kepada Masyarakat, seperti perwakilan ibu - ibu PKK, ibu Muslimat NU, ibu Bhayangkari, ibu Persit, serta perwakilan Karangtaruna.

Kegiatan Launching “ Jatim Bermasker “ juga diikuti Polres jajaran Polda Jatim melalui Virtual Zoom Meeting termasuk Polres Bojonegoro yang ditempatkan di Kampung Tangguh Semeru Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH, Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, Dandim 0813 Bojonegoro diwakili Pasi Teritorial, Kajari Bojonegoro diwakili Kasi Pidum, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto dan Kepala Bakorwil Bojonegoro, Dyah Wahyu Ermawati.

Turut hadir juga perwakilan dari ibu-ibu PKK Kelurahan Sumbang, Bhayangkari Cabang Bojonegoro, Persit Kodim 0813 Bojonegoro, ibu-ibu majelis taklim, elemen masyarakat Kelurahan Sumbang dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Sumbang.

Dalam Sambutan Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendukung sepenuhnya launching “Jatim Bermasker “ dan segera menindaklanjuti program tersebut. Dengan dilaunchingnya “ Jatim Bermasker “ dengan harapan akan sadar dan membiasakan diri dengan menggunakan masker, sehingga warna zona di Kabupaten Bojonegoro segera berubah menjadi hijau.

Lanjut Budi Irawanto, Jatim bermasker ini merupakan sebuah semangat bersama untuk melawan Covid-19, dan juga menggugah kembali kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan bersama.

Setelah sambutan Wakil Bupati Bojonegoro dilanjutkan pemberian masker secara simbolis oleh jajaran Forkopimda Bojonegoro kepada perwakilan ibu-ibu PKK, Bhayangkari, Persit, majelis taklim, elemen masyarakat dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Di sela-sela kegiatan launching ini, Kapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa Polres Bojonegoro dan jajaran  sudah bergerak cepat melakukan berbagai upaya strategis guna meminimalisir dan mencegah penyebaran virus corona tersebut. Polres Bojonegoro sendiri sudah mengimplementasikan perintah Presiden RI, Polres Bojonegoro menginisiasi kampanye masif pemakaian masker di sejumlah wilayah Bojonegoro.

“Sebagai wujud dukungan, kita bagikan masker kepada masyarakat khususnya di tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti pasar tradisonal, pusat perbelanjaan, atau fasilitas umum lainnya,” ucap Kapolres Bojonegoro kepada awak media ini.

Dengan dilaunchingnya “ Jatim Bermasker “ Kapolres Bojonegoro berharap kepada masyarakat,  setiap melakukan aktivitas di luar rumah tetap menggunakan masker dan patuhi protokol kesehatan.  Pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan Covid-19, yakni "Maskerku melindungi kamu, maskermu melindungi aku". [lis/sbc]

05 April 2020

Siaga 9.651 Relawan Desa Lawan Covid-19 di Bojonegoro

    Minggu, April 05, 2020  

SeputarBojonegoro.com - Tak dipungkiri banyak pemberitaan dan menyebarya publikasi jumlah data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (OPD) sedikit banyak menggerakkan banyak orang untuk waspada, mencegah dengan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. Tak terkecuali desa-desa di Bojonegoro bergerak mencegah dan menanggulangi si covid-19.

Ratusan desa di Bojonegoro sudah mulai membentuk tim relawan desa lawan covid-19. Mereka bertugas membikin pusat Informasi, sosialisasi, pendataan, penyemprotan disinfektan dan penyediaan tempat cuci tangan, tempat khusus penanganan, pos jaga gerbang desa, memastikan tidak ada kerumunan warga, membantu tenaga kesehatan, penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa. Tercatat malam ini sudah terbentuk 268 tim relawan yang menyebar di desa-desa Bojonegoro dan jumlah tersebut akan terus bergerak naik. Masing-masing tim relawan desa jumlahnya bervariasi tergantung dari kebutuhan desa antara 10 relawan hingga 100-an relawan di masing-masing desa. 

Hingga malam ini jumlah relawan desa lawan covid-19 di Bojonegoro sebanyak 9.651 orang siaga menyebar di desa-desa. Para relawan desa tersebut sudah beraksi dengan mendirikan pos tim sebanyak 250 lokasi, membikin tempat isolasi sebanyak 67 tempat. Tim relawan ini juga sudah menyediakan tempat cuci tangan di tempat tempat publik sebanyak 259 buah. [red/sbc]

02 Oktober 2019

Pemkab Bojonegoro Terima Penghargaan Predikat WTP atas LKPD

    Rabu, Oktober 02, 2019  

SeputarBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, bersama 36 pemerintah daerah Kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur. 

Pengharagaan tersebut diterima Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah dari Kementerian Keuangan melalui Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (02/10/2019).

Penghargaan ini diraih berkat sistem pengelolaan keuangan di Bojonegoro secara akuntabel, dan transparan dengan menggunakan e-government seperti e-Musrenbang, e-budgeting, e-planning, e-procurement, serta e-monev (monitoring and evaluation). 

Tata laksana pemerintahan yang baik, ini juga diikuti oleh semua pemerintah desa yakni menggunakan sistem keuangan desa (Siskuedes). Selain itu melibatkan warga secara langsung dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan di desa. 

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penghargaan ini merupakan capaian yang luar biasa karena sebanyak 39 pemerintah daerah termasuk Pemprov Jatim, 36 di antaranya mendapat WTP. Khofifah berharap agar ketiga pemda yang belum menerima WTP agar semakin terpacu untuk meraihnya seperti daerah lain. 

Karena WTP bukan hanya sekedar prestasi, melainkan juga merupakan upaya memberikan pelayanan terbaik melalui pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. 

"PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini akan menjadi referensi baru bagi kita bagaimana perencanaan dan proses penggunaannya sampai dengan proses penyelesaiannya," tutur Khofifah. 

Pencapaian perolehan WTP pada LKPD tentu harus selalu dipertahankan. Mardiasmo juga menuturkan bahwa WTP merupakan cerminan kualitas atas kinerja pemerintahan. WTP juga menjadi refleksi menuju pengelolaan keuangan yang transparan.

"Selanjutnya, capaian WTP dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan di tahun berikutnya. Hal ini yang belum banyak diterapkan oleh kepala daerah," pungkas Mardiasmo [red/sbc]

25 September 2019

Bupati Anna Berharap Tembakau Bojonegoro Terus Berjaya

    Rabu, September 25, 2019  

SeputarBojonegoro.com - Untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada para petani Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah melakukan Panen Raya Tembakau di Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, Rabu (25/9/2019). 

Panen raya tembakau ini juga hadiri jajaran forum pimpinan daerah (Forpimda), Perwakilan PT. Djarum, Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). 

Dalam laporannya Plt Kepala Dinas Pertanian Bojonegoro, Helmy Elizabeth, menjelaskan luas area dan produksi tembakau di Bojonegoro sangat fluktuatif. 

"Tahun 2019 ini tercatat seluas 11.210 hektar (Ha). Terbagi menjadi 3 jenis yaitu tembakau Virginia seluas 6.027 Ha yang tersebar di Kecamatan Kepohbaru, Kedungadem, Sugihwaras,Sukosewu, Baureno, Sumberrejo dan Kanor," ungkapnya. 

Sedangkan untuk tembakau Jawa lanjut Helmy, seluas 4.039,8 ha , dan RAM seluas 1.144 ha yang banyak tersebar di wilayah Bojonegoro bagian Barat. 

"Luasan areal tembakau ini tergantung banyak hal terutama serapan pabrik dan iklim," ujar Helmy.

Sementara itu Bupati Anna Muawanah menegaskan bahwa panen raya ini merupakan cara Pemerintah untuk memberikan semangat kepada para petani untuk terus meningkatkan kualitas tembakaunya. 

"Jika kualitas tembakau kita semakin baik maka akan menarik pabrikan untuk bekerja sama atau membeli tembakau langsung di Bojonegoro," ujar Bu Anna, sapaan akrabnya. 

Bupati berharap tembakau di Bojonegoro dapat terus berjaya. Oleh karena itu perlu adanya dukungan para stakeholder di dalamnya. 

"Pemkab sekarang ini sedang berupaya untuk memberikan jaminan asuransi kepada petani jika terjadi gagal panen. Asalkan tidak melanggar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," pungkasnya [red/sbc]

Sumber : bojonegorokab.go.id

09 September 2019

Pemkab Bojonegoro Buka Lelang Jabatan Sekda, Ini 16 Syaratnya

    Senin, September 09, 2019  

SeputarBojonegoro.com  - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, resmi membuka seleksi pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) secara terbuka, mulai Senin, (9/9/2019) kemarin. Lelang jabatan tersebut diumumkan tim panitia seleksi melalui website resmi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BPPKP) Bojonegoro.

Pengumuman seleksi itu sesuai Nomor : 02/PANSEL-JPTP.SEKDA/BJN/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Bojonegoro Tahun 2019. Pj Sekretaris Daerah Bojonegoro, Abimanyu Poncoatmojo membenarkan jika seleksi Jabatan Sekretaris Daerah sudah diumumkan melalui website BKPP mulai Senin kemarin. Dijelaskan, seleksi terbuka ini bukan hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro, tapi seluruh ASN di wilayah Jatim bisa mengikutinya. 

Ada 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi.

Pertama, berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Jawa Timur, berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan (tanggal pelantikan 31 Oktober 2019), serendah-rendahnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), sedang/pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV), mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota asal, setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. 

Syarat lainnya, telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara, sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah, tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik, telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018, dan terakhir telah menyerahkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN). 

"Pendaftaran seleksi dibuka sampai 15 hari kedepan. Jumlah pendaftarnya minimal harus empat pendaftar. Jika kurang dari itu pendaftaran akan diperpanjang lagi sampai ada empat pendaftar," tegas Abimanyu. [red/sbc] 

Sumber : bojonegorokab.go.id

30 Juli 2019

Gerakan Matikan Televisi dan HP

    Selasa, Juli 30, 2019  

SuaraBojonegoro.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Bojonegoro menggelorakan gerakan mematikan televisi dan media komunikasi (handphone) mulai pukul 18.00 - 21.00 wib. 

Tujuannya untuk membangun komunikasi dan kedekatan di dalam keluarga. Menurut Kepala P3AKB Bojonegoro, Anik Yuliarsih, selama ini interaksi di dalam keluarga sangat berkurang. Televisi dan media komunikasi seperti handphone dan lainnya menjadi penyebabnya. 

"Dampaknya, perhatian orang tua kepada anak berkurang. Begitu juga sebaliknya, anak jarang berkomunikasi dengan orang tua," tuturnya saat Peringatan Hari Keluarga Nasional yang diselenggarakan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) di Pendapa Malowopati, Selasa (30/7/2019). 

Oleh karena itu lanjut dia, melalui momentum Hari Anak Nasional ini pihaknya mengajak kepada Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) yang hadir dan semua pihak untuk kembali meningkatkan interaksi di dalam lingkunga keluarga. Yakni melalui gerakan ke Meja Makan, yaitu kegiatan makan bersama dengan anggota keluarga dan mematikan televisi dan media komunikasi mulai pukul 18.00 - 21.00 wib. 

"Ini harus digelorakan kembali. Karena keluarga sebagai tempat berkumpul, berkomunikasi dan berbagi, maka kebersamaan dalam keluarga perlu ditingkatkan," tegasnya. 

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menambahkan, keluarga memiliki peranan penting dalam membangun karakter anak untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengimplementasikan kabupaten layak anak. 

"Ibu menjadi pilar penting dalam membangun karakter seorang anak serta seorang suami di dalam keluarga," kata Bupati Bojonegoro Anna Muawanah

Bu Anna, sapaan akrab Bupati Bupati Bojonegoro, berpesan kepada Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) yang hadir, agar ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dapat disalurkan kepada keluarga, saudara dan lingkungan khususnya. 

"Sehingga Bojonegoro dapat mempersiapkan generasi penerus sebaik mungkin," tegasnya (Red/SBC)


Sumber : bojonegorokab.go.id
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9