04 Maret 2026

12 Dokter Spesialis Siap Beri Layanan Kesehatan di RSUD Temayang Bojonegoro

    Rabu, Maret 04, 2026  


BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan kesiapan operasional RSUD Temayang terus dimatangkan secara menyeluruh. Rumah sakit yang dibangun untuk memperkuat layanan kesehatan wilayah selatan ini kini dalam tahap finalisasi pemenuhan persyaratan sebelum beroperasi penuh. Bahkan, sebanyak 12 dokter spesialis sudah siap bertugas memberi layanan kesehatan bagi warga.


Kepala Dinas Kesehatan, Ninik Susmiyati, dikonfirmasi Selasa (03/03/2026), menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai tahapan. Penyempurnaan dilakukan pada aspek administrasi, teknis pelayanan, hingga kesiapan sumber daya manusia.


“Prinsip kami, ketika izin operasional terbit, seluruh layanan sudah benar-benar siap dijalankan dengan standar mutu dan keselamatan pasien yang optimal,” jelasnya.


Dari sisi tenaga medis, RSUD Temayang telah menyiapkan 12 dokter spesialis yang siap bertugas, didukung dokter umum, dokter gigi serta puluhan tenaga kesehatan (nakes) meliputi perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker , pranata laboratorium/analis, radiografer, nutrisionis, sanitasi lingkungan, perekam medis teknisi elektromedis, administrator kesehatan hingga tenaga administrasi pelayanan. Kesiapan SDM ini disusun menyesuaikan standar setara rumah sakit tipe C.


Selain itu, sarana prasarana juga telah disiapkan untuk kesiapan layanan , antara lain ruang rawat inap dengan sejumlah tempat tidur yang terbagi dalam beberapa kelas perawatan/rawat inap, ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), ruang tindakan, ruang operasi, ruang perawatan intensif, ruang rawat inap isolasi, ruang bersalin dan nifas , ruang poli spesialis serta sarana dan prasarana penunjang meliputi Ruang administrasi, laboratorium, radiologi dan CT Scan, instalasi farmasi, instalasi gizi, CSSD, ruang laundry dan ruang pemulasaraan jenazah. Seluruh ruangan tersebut dipersiapkan agar dapat langsung difungsikan saat operasional penuh dimulai.


Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap kehadiran RSUD Temayang mampu memperpendek jarak akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah selatan, sehingga penanganan medis dapat dilakukan lebih cepat dan efektif tanpa harus dirujuk jauh ke pusat kota.


Pemkab optimistis, dengan kesiapan tenaga medis, kelengkapan fasilitas, serta pemenuhan seluruh ketentuan perizinan, RSUD Temayang segera dapat memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal dan menjadi penguat sistem layanan kesehatan daerah secara berkelanjutan. (Lis/Red)

27 Februari 2026

Rakor Satu Data Pemkab Bojonegoro Untuk Pembangunan Tepat Sasaran

    Jumat, Februari 27, 2026  


BOJONEGORO
- Pemutakhiran data terus dilakukan untuk merumuskan kebijakan pembangunan Bojonegoro tepat sasaran. Melalui Rakor Forum Satu Data, Kamis (26/2/2026) di Partnership Room, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus bersinergi menghasilkan dan menyajikan satu data acuan yang akurat. 


Rakor ini untuk memperkuat tata kelola data daerah serta mendukung percepatan 


implementasi Rencana Aksi Satu Data Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2029.


Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menjelaskan, penyelenggaraan Satu Data bukan semata-mata persoalan teknis, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, peran pimpinan perangkat daerah menjadi sangat penting dalam memberikan arah, memastikan kesinambungan, serta mendorong pemanfaatan data sebagai dasar dalam bekerja.




"Kehadiran Bappeda Provinsi Jawa Timur pada forum ini menjadi penguatan penting bagi kita semua. Hal ini menegaskan penyelenggaraan Satu Data di kabupaten tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun keterpaduan perencanaan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi," ujarnya. 


Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Heri Widodo menekankan pentingnya data terintegrasi antar OPD. Baik melalui portal Satu Data Indonesia (SDI) maupun SATA JATIM atau Satu Data Provinsi Jawa Timur.


"Ini butuh komitmen kita bersama karena dengan adanya portal Satu Data Bojonegoro, maka tata kelola kepemerintahan di Bojonegoro semakin baik," tandasnya. 


Berdasarkan Data Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bojonegoro, Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Bojonegoro menunjukkan kenaikan signifikan. IPS di 2023 berada di angka 2,49 (kategori Cukup) dan di 2024 naik menjadi 2,58 (kategori Cukup). Dengan target 2026 berada di angka 2,60 kategori Menuju Baik. IPS dilakukan dua tahun sekali. 


Sedangkan, Indeks Satu Data Kabupaten (SDI) Bojonegoro 2024 di angka 61,95 (kategori Cukup). Target 2026 berada di atas 70 menuju BAIK. 


Kepala BPS Bojonegoro Syawaluddin Siregar menjelaskan tujuan Satu Data ialah menjadikan data dalam satu wadah. Prinsip utama SDI adalah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan. 


Prinsip Satu Data yang harus dipegang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia : 


1. Standar Data Konsep, definisi klasifikasi data atau ukuran data dan satuan harus baku. 


2. Punya Metadata, menerangkan karakteristik agar data terpahami dengan baik


3. Interoperabilitas, harus punya kemampuan bagi pakai dengan sistem elektronik yang berbeda


4. Punya satuan/standar ukuran yang sama


"BPS berperan sebaagai pembina data. Untuk 2026 telah kolaborasi dengan Dinas Kominfo dan Bappeda," imbuhnya.


Arimbi Dinar Dewita, Perencana Pertama di Bappeda Provinsi Jawa Timur menjelaskan, perlunya data untuk monitoring, perencanaan, dan evaluasi dalam mengambil keputusan untuk target daerah. Dengan harapan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan perencanaan pembangunan yang lebih baik. 


Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo data berkualitas melalui Satu Data merupakan hasil koordinasi, komunikasi, kolaborari antar OPD. Juga berperan penting untuk evaluasi kebijakan. Artinya, dapat menjadi pembanding untuk tahun-tahun lalu dan merumuskan target mendatang.


Kegiatan ini sekaligus pemberian Penandatanganan Komitmen dan Pemberian Penghargaan Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Hadir kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, BPS Bojonegoro Syawaluddin Siregar, Kepala Bappeda Achmad Gunawan, serta operator Satu Data di lingkup Pemkab Bojonegoro. (Rum/Lis)

Gerakan Pangan Murah di Sumberrejo Jadi Bagian Safari Ramadhan Pemkab Bojonegoro

    Jumat, Februari 27, 2026  


BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui  Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, juga didukung oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM kembali menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (24/2/2026) di Balai Desa Sumuragung, Kecamatan Sumberrejo.


Gerakan Pangan Murah menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat, antara lain beras SPHP, telur ayam, minyak goreng, gula pasir, bawang putih, bawang merah, cabai, serta tomat. Program ini bertujuan membantu masyarakat dalam menjaga daya beli sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan tetap aman dan stabil menjelang Ramadhan.


Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang dihadiri langsung oleh Bupati Setyo Wahono bersama Wakil Bupati Nurul Azizah di Balai Desa Sumuragung.


Dalam rangkaian Safari Ramadhan, Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu meninjau stand Bazar UMKM Bahagia, dilanjutkan peninjauan Gerakan Pangan Murah yang difasilitasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perdagangan.


Safari Ramadhan merupakan agenda rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah dengan tokoh agama, alim ulama, dan masyarakat, sekaligus menyemarakkan bulan suci Ramadhan.


Kegiatan diisi dengan penyerahan santunan kepada anak yatim dan dhuafa, penguatan nilai persatuan dan kesatuan bangsa, tausiyah agama, serta buka puasa bersama. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.


Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menyampaikan bahwa Safari Ramadhan menjadi sarana memperkuat ukhuwah Islamiyah, mempererat silaturahmi, serta menyerap aspirasi masyarakat.

“Bulan suci Ramadhan adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial, menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif. 


"Kami berharap kebersamaan ini terus terjaga demi mewujudkan Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan,” ujarnya.


Kepala Desa Sumuragung Mashadi juga mengapresiasi gebrakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2025. Bahwasannya melalui program tersebut, saat ini desa Sumuragung memiliki akses konektivitas jembatan penghubung antara desa Sumuragung dan kedungbondo kecamatan balen, "terima kasih bapak bupati dan ibu wakil Bupati", terangnya


Melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah dan Safari Ramadhan ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga. (Lis/Red)

24 Desember 2025

Melalui Rapat Koordinasi TKPKD, Pemkab Bojonegoro Tanggulangi Kemiskinan

    Rabu, Desember 24, 2025  


BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus memperkuat komitmen dalam menurunkan angka kemiskinan melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Semester II Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan Diseminasi Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025–2029, Rabu 24/12/2025 bertempat di ruang Synergi Room Pemkab Bojonegoro.


Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala perangkat daerah, camat dari lima wilayah lokus kemiskinan, serta perwakilan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO, dan stakeholder terkait. Rapat menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi seluruh pihak dalam upaya penanggulangan kemiskinan secara terencana dan berkelanjutan.


Kepala Bappeda Bojonegoro Ahmad Gunawan F. menyampaikan bahwasanya rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Bojonegoro tentang pembentukan TKPKD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029. 


Selain evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan, kegiatan ini juga menjadi sarana penyebarluasan dokumen RPKD agar dapat dipahami secara utuh dan dijadikan pedoman bersama dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.


Berdasarkan data yang dipaparkan, angka kemiskinan di Kabupaten Bojonegoro pada awal tahun 2025 berada di angka 11,69 persen dan berhasil ditekan menjadi 11,49 persen. Pemerintah daerah menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 10,55 persen pada tahun 2026 dan mencapai 7,98 persen pada akhir periode RPJMD, paparnya.


Sementara dalam arahannya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa penurunan kemiskinan merupakan prioritas utama pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya validitas data sebagai dasar kebijakan dan program agar seluruh bantuan dan intervensi tepat sasaran.

“Keberhasilan penurunan kemiskinan sangat ditentukan oleh data yang valid dan terintegrasi. 


"Program yang dijalankan harus transparan dan dapat dikontrol bersama oleh masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, nara sumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bojonegoro (Unigoro) Ahmad Taufiq menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melibatkan unsur akademisi dalam penyusunan dan implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan. LPPM Unigoro menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah melalui kajian ilmiah, riset kebijakan, serta rekomendasi berbasis data.


Dalam forum tersebut, akademisi sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Unigoro, Ahmad Taufik, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain penguatan integrasi data kemiskinan lintas perangkat daerah agar seluruh program intervensi tepat sasaran, peningkatan pendampingan berkelanjutan bagi penerima bantuan agar program tidak bersifat seremonial, serta penguatan monitoring dan evaluasi berbasis indikator kinerja yang terukur.


Lebih lanjut, ia merekomendasikan agar program penanggulangan kemiskinan lebih diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM berbasis potensi lokal, pengembangan keterampilan kerja sesuai kebutuhan pasar, serta kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan sektor swasta. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan program dan dampak jangka panjang terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Sebagai langkah penguatan, pemerintah daerah juga mendorong pemasangan stiker rumah tangga miskin yang memuat informasi bantuan yang diterima serta publikasi penerima bantuan di tingkat desa. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas pelaksanaan program.


Selain itu, rapat membahas penguatan sektor pendukung penurunan kemiskinan, antara lain peningkatan UMKM naik kelas, penguatan sektor pertanian, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pengurangan pengangguran melalui pelatihan tenaga kerja berbasis kebutuhan pasar, serta percepatan perizinan dan investasi daerah.


Melalui Rapat Koordinasi TKPKD ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap terbangun sinergi yang semakin solid antar perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan dukungan akademisi, dunia usaha, dan masyarakat, pelaksanaan RPKD 2025–2029 diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penurunan angka kemiskinan secara berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.


Oleh: Sasmito Anggoro

10 Desember 2025

Peringatan Hari Guru Nasional Bupati Ingatkan Kembali Peran Guru dalam Mendidik dan Membentuk Karakter Anak

    Rabu, Desember 10, 2025  


BOJONEGORO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke 80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional Tahun 2025, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan bersama PGRI Bojonegoro Selenggarakan Kegiatan Sarasehan Pendidikan dengan Tema, "Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas, Guru Hebat Indonesia Kuat", dengan Keynote Speaker Edy Wuryanto Sekretaris Umum PGRI Jawa Timur. Rabu, 10 Desember 2025 di GOR Utama Bojonegoro.


Suasana acara berlangsung hangat, penuh kekeluargaan, namun tetap menghadirkan nuansa khidmat sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para guru. Peringatan HUT PGRI Ke 80 Dan Hari Guru Nasional Tahun 2025 dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Jajaran Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala OPD, Kepala Cabdin, Kepala Kemenag, Ketua Kwarcab, Ketua Dewan Pendidikan, dan Perwakilan Kepala TK RA SD MI MTS SMP SMA SMK MA serta Perwakilan Guru Se Kabupaten Bojonegoro.


Kepala Dinas Pendidikan M Anwar Mukhtadlo dalam sambutannya mengatakan pendidikan dasar ini merupakan pendidikan yang harus ditangani oleh pemerintah, karena Pendidikan terdiri dari pendidikan dasar, ada juga pendidikan SLB, dan juga pendidikan SMA atau SLTA, Ini yang harus kita kolaborasi bersama. Jadi penanganannya tidak hanya diserahkan kepada Pemkab Bojonegoro. 


Maksud dan tujuan acara pagi hari ini adalah, Memperingati HUT ke-80 PGRI dan HGN sebagai momentum apresiasi bagi guru, Memberikan penghargaan kepada tokoh dan guru sebagai apresiasi dan motivasi kepada mereka yang telah berjasa dalam pendidikan di Bojonegoro. "Dengan pemberian penghargaan ini, kami berharap dapat menambah motivasi dan menjadi aspirasi bagi guru maupun lembaga pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di Bojonegoro." Terangnya.


Bupati Bojonegoro Setyo Wahono Mengawali sambutannya mengucapkan selamat ulang tahun kepada PGRI yang ke-80 dan bertepatan juga dengan Hari Guru Nasional tahun 2025. Tentu ini momen yang sangat luar biasa dan saya selaku pribadi, setelah bersama pemerintah, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Ibu Guru atas dedikasi, atas pengabdian, atas kerja kerasnya untuk mendidik generasi-generasi muda kita ke depan, untuk membangun Indonesia Emas di tahun 2045.


Pada kesempatan Hari Guru dan Hari Ulang Tahun PGRI ini, saya ingin mengingatkan kepada Bapak Ibu sekalian bahwa guru itu salah satu pilar utama peradaban, pilar utama untuk kemajuan sebuah bangsa, sebuah negara, sebuah peradaban. Maka dari itu, saya ingin mengingatkan kembali kepada para guru. Guru, itu kan digugu dan ditiru sebagai panutan, Jadi kalau guru itu punya tanggung jawab yang luar biasa. beberapa filosofi tentang guru, itu guru itu menempati marwah yang paling tinggi. Tapi dari sisi kesejahteraan masih bareng-bareng kita perjuangkan. Tapi saya yakin PGRI sebagai wadah guru terus akan memperjuangkan ini.


Bupati menambahkan Betapa pentingnya peran guru dalam menjaga kebiasaan, menjaga karakter, melakukan, memberikan contoh kepada anak didiknya. Begitu kuatnya seorang guru terhadap siswanya. "Saya berpesan Bapak Ibu guru adalah pendidik, bukan pengajar Kalau pendidik itu punya kewajiban untuk membentuk karakter dan kepribadian. Jadi, Bapak Ibu sekalian adalah pendidik. PGRI adalah rumah dan ruang besarnya para pendidik, ruangnya para guru untuk menyalurkan aspirasi, baik itu tentang kebijakan ataupun tentang ilmu pengetahuan yang berkembang. Jadi, Bapak Ibu guru adalah pendidik yang punya kewajiban untuk membentuk karakter dan kepribadian anak." Ucap Bupati.


Acara ini menjadi momentum penting untuk memberikan penghargaan kepada para pendidik yang telah berperan besar dalam mencerdaskan generasi penerus dan membangun kualitas sumber daya manusia di Bojonegoro. Adapun Penerima Penghargaan dalam acara tersebut yakni:

Penerima penghargaan dari PGRI untuk Tokoh Pendidikan :

1. Drs Hanafi, MM

2. Drs H Mardikun, M.Pd

3. Drs H.Ichwan Hadi ,.MPd

Penghargaan dari Dinas Pendidikan :

1. Hari Nugroho, S.Pd atas Dedikasi, kontribusi pendiri penggagas utama museum 13

2. Arif Widayanto Pengabdian jangka panjang di daerah terpencil

3. Mufidatul rohmah, S.Si Guru Berprestasi 

Mannah Education Awards (MEA) 2025 kategori Sekolah Hebat:

1. TK Muslimat NU Nurul Ummah Sumberejo

2. SD Panjunan 2

3. SMPN 2 Sugihwaras

4. SMAN 1 Bojonegoro

5. SMKN Kasiman

6. RA Plus Darussalam

7. MI Islamiyah At Tanwir Bojonegoro

8. MTsN 1 Bojonegoro

9. MAN 1 Bojonegoro

09 Desember 2025

Wakil Bupati Nurul Azizah Pimpin Doa Bersama Pemberangkatan Bantuan Kemanusiaan Ke Sumatera

    Selasa, Desember 09, 2025  


BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali memberangkatkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengiriman bantuan tahap kedua ini resmi dilepas dalam apel pemberangkatan yang dihadiri jajaran Dinas Sosial, BPBD, unsur TNI–Polri, Satpol PP, para pilar sosial, serta relawan kesejahteraan sosial di halaman kantor Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro.


Dalam amanatnya, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh lembaga, relawan, dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam penggalangan bantuan. Ia menegaskan bahwa kepedulian warga Bojonegoro kembali terbukti melalui cepatnya pengumpulan bantuan hanya dalam waktu tiga hari.


“Ini adalah gerakan hati. Tanpa kekuatan kepedulian dari seluruh pihak, tidak mungkin bantuan ini bisa terkumpul dan diberangkatkan dalam waktu singkat,” ujarnya.


Pada pemberangkatan tahap kedua ini, sebanyak 10 truk logistik dikirimkan menuju titik pengumpulan di Surabaya. Jumlah tersebut melengkapi pengiriman tahap pertama sebanyak 8 truk, sehingga total bantuan yang telah diberangkatkan mencapai 18 truk. Bantuan terdiri dari beras, minyak goreng, susu, sembako, perlengkapan anak, obat-obatan, serta kebutuhan dasar lainnya yang diharapkan dapat meringankan beban para penyintas.


Wakil Bupati juga menyoroti besarnya dampak bencana yang melanda tiga provinsi tersebut. Ia menjelaskan bahwa bencana kali ini berbeda dari tsunami aceh, karena kerusakan yang ditimbulkan berupa timbunan lumpur yang menenggelamkan permukiman hingga melebihi tinggi rumah. Kondisi tersebut membuat proses evakuasi, pencarian, dan identifikasi korban menjadi sangat sulit.


Di akhir amanat, Wakil Bupati mengajak seluruh peserta apel untuk mengheningkan cipta dan memanjatkan doa bersama, memohon perlindungan bagi para korban serta kelancaran proses penyaluran bantuan.


“Kita bersyukur hari ini berada dalam keadaan aman. Karena itu sudah sepatutnya kita berdoa, semoga saudara-saudara kita di Sumatera diberikan kekuatan, perlindungan, dan jalan terbaik untuk memulai kembali kehidupan mereka,” ungkapnya.


Perwakilan TNI–Polri yang hadir juga meminta doa restu agar perjalanan truk logistik menuju Surabaya hingga distribusi lanjutan ke wilayah Sumatra dapat berjalan aman. Mereka menegaskan komitmen untuk selalu siap mendukung upaya kemanusiaan di setiap situasi bencana.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, memberikan apresiasi kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Tagana, BPBD, Satpol PP, bagian umum, hingga para pilar sosial.


“Meski waktunya singkat, semangat teman-teman luar biasa. Ini menjadi inspirasi untuk memperkuat sinergi ke depan,” tuturnya.


Mengakhiri kegiatan, Wakil Bupati kembali mengajak masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum refleksi pentingnya menjaga kelestarian alam. 


“Kalau kita menyatu dengan alam, alam akan menyatu dengan kita. Jangan merusak lingkungan, tanamlah pohon di mana pun kita berada,” pesannya.


Pemkab Bojonegoro berharap seluruh bantuan dapat segera diterima dan memberikan manfaat nyata bagi para penyintas bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. (Lis/Red)

21 Oktober 2025

Dapat Bantuan Modal dari Pemkab Bojonegoro, Ini Yang Dirasakan Pedagang Keliling

    Selasa, Oktober 21, 2025  


BOJONEGORO - Senyum terpancar dari wajah para pedagang rengkek (bakul blonjo) keliling di Bojonegoro. Sebanyak 206 pedagang menerima bantuan uang tunai sebesar Rp250.000 per orang dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Senin (20/102025). Bantuan modal ini menjadi semangat para pedagang untuk terus mengembangkan usaha. 

Sampurni, pedagang rengkek asal Desa Guyangan, Kecamatan Trucuk mengaku bantuan tersebut sangat membantu untuk menambah modal jualan keliling. “Sekarang saya bisa membeli bahan lebih banyak dan menambah penghasilan. Terima kasih pemerintah sudah peduli dengan pedagang kecil seperti kami,” ungkapnya penuh bahagia.

Hal senada disampaikan Kartini, pedagang rengkek dari Desa Kalirejo, Kecamatan Bojonegoro. Ia merasa perhatian pemerintah ini menjadi penyemangat bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya untuk tetap bertahan.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami pedagang rengkek keliling. Dapat menambah modal usaha dan membantu perekonomian keluarga. Semoga program seperti ini terus berlanjut dan memberi manfaat bagi pedagang kecil,” ujarnya.

Program bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Bojonegoro terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari usaha mikro seperti pedagang rengkek keliling. Harapannya, bantuan tersebut dapat menjadi pemicu semangat bagi pelaku usaha kecil untuk terus berdaya dan berkembang.(Lis/Red)

19 Oktober 2025

Ziarah Leluhur HJB Ke-348, Diwarnai Penyerahan Bantuan Sosial untuk Keluarga Kurang Mampu

    Minggu, Oktober 19, 2025  


BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melanjutkan rangkaian kegiatan ziarah makam leluhur pada hari kedua, Sabtu (18/10/2025), dalam rangka memperingati Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-348. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum penghormatan dan napak tilas spiritual, tetapi juga diwarnai dengan penyerahan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga miskin sebagai wujud kepedulian sosial Pemkab Bojonegoro.


Rombongan ziarah, yang dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro dan Wakil Bupati Bojonegoro, beserta Ketua TP PKK, Forkopimda, Kepala OPD, dan tokoh masyarakat mengunjungi dua lokasi bersejarah. Lokasi pertama adalah Makam Raden Bagus Lanching Kusumo di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, dilanjutkan ke Petilasan Eyang Prabu Angling Dharma di Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu.


Dalam kegiatan ziarah ini, Pemkab Bojonegoro menyertai dengan penyerahan bantuan sosial kepada keluarga miskin di sekitar lokasi. Secara simbolis, Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro menyerahkan bansos kepada salah satu keluarga miskin dari Desa Clebung, Kecamatan Bubulan. Penyerahan bantuan sosial ini menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan, sejalan dengan semangat para leluhur dalam membangun Bojonegoro.


Ziarah makam leluhur merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan inti Hari Jadi Bojonegoro. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, napak tilas spiritual, dan peneladanan semangat perjuangan para leluhur dalam membangun dan memajukan Bojonegoro. Dengan meneladani semangat perjuangan pendahulu Bojonegoro, diharapkan dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus berupaya keras demi kemajuan Bojonegoro di masa depan. (Lis)

30 April 2024

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpet Merah Menuju Belenggu Pers indonesia

    Selasa, April 30, 2024  


PEKANBARU - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.


Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula. 


Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu. 


'"Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers," tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).


Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.


Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.


Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.


"Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital," tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi. 


"Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?," tanya Wina.


Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.


"Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda," katanya.


Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut? 

Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.


"Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional," katanya.


Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?


Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?" Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?


Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”


Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”


"Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas," sebut Wina.


Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.


2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan  yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur  ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!


Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.


"Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999," tanya Wina.


Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?


Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.


Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? 


Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?


Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?


Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?


Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? 


Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?


Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas? 


Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?


Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja? 


Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.


Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal: 


a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian; 

c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/ 

d. bentuk lainnya yang disepakati.


Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik. 


”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.

Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali," ujar Wina.


Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.


*Komite*


Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. 


"Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!," tegas Wina.


Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan

Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.


Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan. 


"Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.

Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi," katanya.


Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian. 


Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah. 


"Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999," katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

a. Organisasi pers; 

b.Perusahaan pers; 

c. bantuan dari negara; dan/atau 

d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


'Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite," kata Wina.


Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.


"Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung," tegas Wina.(rls)

18 Juli 2023

Tetap Belajar Dilorong, Murid SD Negeri III Sumberrejo Tetap Tolak Dimerger

    Selasa, Juli 18, 2023  


BOJONEGORO - Hari kedua masuk sekolah terlihat siswa SDN Sumberrejo III tetap masuk kesekolah meski dengan kondisi belajar dilorong lorong sekolah karna kelas di kunci. Selasa (17/07/23).


Tanpa pengawasan Guru, dan Meski dengan kondisi seperti itu mereka tetap belajar, serta tidak mematahkan semangat siswa untuk bertahan dan tidak mau dimerger.


Kegiatan diawali dengan bermain dan membagi hadiah menggambar yang dilakukan kemarin, setelah pembagian hadiah kegiatan selanjutnya belajar menulis.


Ketika diwawancarainsalah satu wali murid SDN Sumberrejo III terkait hal tersebut mengatakan sedih jika yang jadi korban anak anak, kami selaku orang tua bukan egois tapi kami memperjuangkan hak kita.


"SDN Sumberrejo III yang di merger padahal dari fasilitas dan murid jelas lebih banyak disini." Ungkap Ning selaku wali murid.


Meski terisak tangis melihat kondisi anak anak mereka tapi wali murid tidak putus asa dan berharap sekolah mereka tidak di merger.


Hingga berita ini diturunkan tidak ada satupun pihak sekolah baik dari guru ataupun yang lainnya, dan tampak murid murid SD Negeri III Sumberrejo tetap bertahan menempati lorong sekolah untuk belajar sendiri.  (Yat/Red)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9