BOJONEGORO - PT sata Tec Indonesia yang dituding oleh beberapa pihak dikatakan belum mengurus perijinan operasi untuk pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, dan sempat membuat keresahan bagi para pekerja, karena kekhawatiran mereka jika perusahaan mereka terlalu berlarut larut tidak beroperasi akibat ditutup sementara, hal ini dianggap tidak benar, karena Sejak waktu lalu PT Sata Tec Indonesia telah melalui proses tahapan untuk mendapatkan ijin beroperasi.
Dari data yang dihimpun oleh Awak Media dari Manajemen PT Sata Tec Indonesia, bahwa PT yang berada di Desa Sukowati ini telah mengantongi beberapa persyaratan dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup untuk mengurus Persyaratan akhir yaitu PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung), pihak manajemen perusahaan memastikan bahwa proses perizinan hampir rampung dan operasional segera kembali berjalan. Rabu (18/06/2025)
Manajemen PT Sata Tec Indonesia melalui perwakilannya, Nur Hidayat, menerangkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro. "Kami sampaikan dan pastikan bahwa semua proses persyaratan perijinan sudah kami lalui, dan kami juga meminta semua dokumen yang sudah kami serahkan ke dinas terkait untuk pengurusan ijin lainnya juga segera diterbitkan sehingga kami para investor bisa segera beroperasi," Terang Nur Hidayat.
Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa mereka sangat memahami keresahan para pekerja yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas produksi perusahaan.
“Kami paham kekhawatiran mereka. Itulah kenapa kami juga terus berupaya mempercepat seluruh proses agar produksi bisa segera berjalan normal kembali. Kami ingin tetap menjadi bagian penting bagi perekonomian warga sini,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Bojonegoro, Beny Subiakto, S.STP. Ia menyatakan bahwa DLH telah menerbitkan Persetujuan Lingkungan (Perling) bagi PT Sata Tec Indonesia, setelah perusahaan memenuhi persyaratan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Kementerian Perhubungan.
“Perling itu adalah surat persetujuan lingkungan yang berisi kesanggupan perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan. Jika dalam 14 hari setelah Andalalin terbit DLH tidak mengeluarkan, maka izin itu akan terbit otomatis,” jelas Beny.
Kabar baik ini pun disambut penuh suka cita oleh para pekerja. Lamidi, salah satu perwakilan karyawan, mengaku lega setelah mendapat kepastian dari perusahaan. Ia menyebut bahwa sebelumnya banyak karyawan yang nyaris putus asa.
“Kami sangat senang dan bersyukur akhirnya ada kejelasan. Banyak teman-teman yang sudah terlanjur panik, ada yang mau menikah, ada yang istrinya hamil tua, cicilan belum lunas. Kami semua sangat butuh pekerjaan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, para pekerja sempat mengadukan nasib mereka melalui mediasi bersama pemerintah desa dan pihak terkait di Balai Desa Sukowati. Mereka berharap perusahaan bisa segera kembali beroperasi agar para karyawan tidak kehilangan mata pencaharian.
Dengan progres perizinan yang sudah hampir rampung, harapan besar kini menggantung pada kembalinya aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia. Para pekerja berharap perusahaan segera beroperasi normal agar keberlangsungan hidup mereka tetap terjamin. (Tom/Red)