03 April 2024

Polres Bojonegoro Gelar Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Ops. Pekat Semeru 2024

    Rabu, April 03, 2024  

 



BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi (Ops) Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Bojonegoro, Rabu (3/4/2024).


Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, Pejabat (Pj) Bupati Bojonegoro diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Nurul Azizah, Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Czi Arief Rochman Hakim, Kajari Bojonegoro, Muji Murtopo, Ketua PN Bojonegoro, Wisnu Widiastuti, perwakilan DPRD Bojonegoro, Ketua MUI Bojonegoro, KH. Alamul Huda, Ketua FKUB Bojonegoro, KH. Tamam Syaifudin dan instansi terkait lainnya.


Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa ungkap kasus hasil Ops. Pekat Semeru 2024 Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sesuai Target Operasi (TO) yang telah ditentukan oleh Polda Jatim sebanyak 11 kasus, dengan rincian 7 kasus perjudian, 2 kasus prostitusi, 2 kasus narkoba. Dari 11 kasus mengamankan 12 tersangka.


Lanjut Kapolres, sedangkan Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus non TO dengan rincian 7 kasus perjudian, 3 kasus premanisme, 94 kasus miras, 3 kasus prostitusi dan 7 kasus narkoba. Total keseluruhan 114 kasus, 126 tersangka.


“Ops Pekat Semeru 2024 digelar selama 12 terhitung tanggal 19 – 30 Maret 2024. Dengan tertangkapnya pelaku pengedar narkoba Polres Bojonegoro berhasil menyelamatkan 5.346 orang dari bahaya peredaran narkoba,” jelas Kapolres, AKBP Mario Prahatinto kepada awak media saat memimpin Konferensi Pers. 


AKBP Mario menambahkan untuk barang bukti miras jenis arak 96 botol, toak 49 botol, anggur kolesom 136 botol, Bir 74 botol, dan oplosan 1 botol. Total keseluruhan miras yang dimusnahkan 356 botol atau 329,77 liter.


“Miras ini erat kaitannya dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sangat beralasan jika ditertibkan,  minuman keras tidak jarang menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” imbuh Mario.


Pihaknya menyampaikan selain melaksanakan ungkap kasus Ops. Pekat Semeru 2024, Polres Bojonegoro melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) potensial fatalitas kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), penggunaan knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknik (spektek) dan kelengkapan lainnya yang tidak Spektek.


“Dengan hasil 413 dakgar dengan barang bukti kendaraan bermotor roda dua 80 dan surat-surat sejumlah 253 surat. Harapannya dapat menekan angka kecelakaan dan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas),” tutup Pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2004 ini.


Selesai konferensi pers dilanjutkan pemusnahan barang bukti miras dan knalpot yang tidak sesuai spektek oleh jajaran Forkopimda Bojonegoro.  (*Red/Rum)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9