11 Desember 2023

Tiga Terdakwa Demo Tambang PT WBS Divonis Hakim 3 Bulan Percobaan

    Senin, Desember 11, 2023  

Reporter : Putut Sugiarto


BOJONEGORO -  Perjalanan panjang proses persidangan demo tambang PT WBS berakhir hari ini, agenda sidang ke-20 tiga terdakwa demo tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS) memasuki agenda vonis atau putusan majelis hakim, Senin (11/12/2023).


Sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/Pn Bjn, dengan tiga terdakwa : Akhmad Imron, Isbandi, Parno. 


Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Bojonegoro putuskan bersalah kepada tiga warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi usaha tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS). 


Berdasarkan hasil putusan Ketiga terdakwa yakni Ahmad Imron, Isbandi dan Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindakan pidana melakukan perbuatan menghalangi kegiatan usaha pertambangan dari PT WBS, sebagaimana yang di atur pada Pasal 162 Undang-Undang Minerba. 


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Nalfrijhon itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan pidana kurungan tanpa harus dijalani dengan masa percobaan 6 bulan.


Penasehat Hukum ketiga terdakwa Muchammad Fatchur Rozi mengungkapkan bahwa, pihaknya menerima atas putusan dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. 


"Alhamdulillah hari ini telah diputuskan oleh majlis hakim dengan putusan kurungan penjara tiga bulan tapi tidak perlu dijalankan putusannya. Kami bersyukur dan berterimakasih kepada majlis hakim, Jaksa Penuntut Umum Dekry Wahyudi telah melaksanakan proses hukum dengan baik dan memberikan putusan yang seadil-adilnya, "ujarnya. 


Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi menjelaskan bahwa pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding dari hasil putusan majelis hakim tersebut. 


"Dari sidang putusan hari ini kami belum bisa memutuskan (menerima/banding) kami di berikan waktu selama 7 hari untuk berfikir terlebih dahulu. Mengingat perkara ini dari Kejaksaan tinggi dan penyidikan dari Polda Jatim jadi kita masih berkoordinasi terlebih dahulu, apakah banding atau menerima, ucapnya. 


Meski hasil putusan lebih ringan dari tuntutan sebelumnya lanjut Dekry pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan dari majelis hakim. 


Adapun hal-hal yang meringankan putusan itu yakni ketiga terdakwa bersikap baik dan sopan selama proses persidangan berlangsung. 


"Iya memang lebih ringan, di tuntutan kita sebelumnya ada pemidanaan kurungan penjara, dan ini di putus kurungan pidana 3 bulan dan masa percobaan 6 bulan. Artinya bila selama 6 bulan itu (ketiga terdakwa) tidak melanggar hukum maka hukuman 3 bulan itu tidak perlu dilakukan, " pungkasnya. (Put/Red)

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9