20 Juni 2020

Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 2 Kasus Curanmor

    Sabtu, Juni 20, 2020  


Repoter : Arum Sekar

SeputarBojonegoro.com - Bojonegoro berhasil ungkap curanmor roda dua dan roda empat disertai pencurian uang, dari hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, SIK, MH gelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jawa Timur, (17/5/2020).

Dalam menyampaikan hasil pengungkapan kasus tersebut Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rifaldy, Kasubbag Humas AKP Ismawati, KBO Reskrim Iptu Eko Suwanto serta dihadiri perwakilan media baik Online, Cetak dan Televisi karena dalam kondisi Covid-19 mematuhi aturan protokol kesehatan.

Dihadapan perwakilan awak media Kapolres menyampaikan bahwa, bulan April – Mei 2020 telah berhasil megungkap kasus pencurian bermotor roda dua.

Kasus curanmor roda dua berhasil ditangkap 1 tersangka sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, 2 tersangka sebagai perantara menjualkan hasil curian dan 1 tersangka sebagai pembeli hasil curian. Untuk kasus curanmor roda dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah kos Kelurahan Mojokampung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro.

Lanjut Kapolres, bahwa 4 tersangka dengan nama inisial AS, 31, Desa Mulyoagung Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai pelaku pencurian atau eksekutor, WJ, 23, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian, BI, 21, Desa Kalirejo Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro sebagai perantara menjualkan hasil curian sedangkan AB, 26, desa Ngarum Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban sebagai pembeli hasil curian. Untuk barang bukti sudah diamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol S 2710 AG.

Masih menurut Kapolres, modus operandi para tersangka memiliki peran masing-masing, pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada saat kunci kontak masih tertancap kemudian pelaku untuk meminta tolong ke 2 tersangka menjualkan dan kemudian ada pembeli.

"Ke 4 tersangka sudah kita lakukan penahanan proses sidik. Kita sangkaan dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelas AKBP M Budi Hendrawan.

"Keberhasilan ungkap kasus ini semua berkat kinerja Sat Reskrim, patut kita apresiasi," pungkas Kapolres Bojonegoro. [lis/sbc]

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9