07 Agustus 2019

Polsek Trucuk Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

    Rabu, Agustus 07, 2019  


SeputarBojonegoro.com – Anggota jajaran Polsek Trucuk Polres Bojonegoro pada Selasa (06/08/2019) pukul 21.00 WIB, mengamankan seorang pelaku berinisial PE (33) warga Kelurahan Banjarejo Kecamatan Bojonegoro Kota, yang diduga telah melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin. 

Pelaku diamankan petugas karena di dalam mobil milik pelaku yang sedang diparkir di pinggir jalan turut wilayah Desa Trucuk Kecamatan Trucuk, didapati sedang membawa 324 botor minuman keras jenis arak dan anggur kolesom, yang siap dijual.

Kapolsek Trucuk, AKP. Wiwin Rusli SH, kepada SeputarBojonegoro.com menerangkan, bahwa diamankannya ratusan botol miras tersebut berawal saat Kapolsek bersama anggota sedang melaksanakan kegiatan patroli Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Trucuk dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Trucuk Kecamatan Trucuk terdapat orang yang sedang menjual miras, sehingga Kapolsek memerintahkan anggota berpakaian preman untuk menyelidiki, apakah benar informasi tersebut. 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar di lokasi yang disampaikan masyarakat tersebut petugas mendapati di dalam mobil milik pelaku berisikan 27 kardus miras jenis arak dan 1 kardus miras jenis anggur kolesom, atau total keseluruhan sebanyak 324 botol minuman keras. 

"Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." kata Kapolsek, AKP Wiwin Rusli. 

Kapolsek menambahkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara awal, terhadap pelakau atau pemilik dan penjual minuman keras tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Pelaku patut diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHP, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara." pungkas Kapolsek. 

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang patut diduga melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin, oleh anggota jajaran Polsek Trucuk. Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa ijin. 

"Saat ini pelaku diamankan di Polsek Trucuk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." kata Kapolres AKBP Ary Fadli. [red/sbc]

Sumber : Humas Polres Bojonegoro

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9