10 Agustus 2019

Himbauan Kapolres Dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

    Sabtu, Agustus 10, 2019  


SeputarBojonegoro.com - Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, menghimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktifitas membakar hutan maupun lahan kebun secara sembarangan.

Cuaca ekstrim yang sudah berapa bulan berjalan, membuat kekeringan lahan-lahan hutan dan perkebunan. Beberapa titik hutan dan perkebunan di wilayah hukum Polres Bojonegoro telah mengalami kebakaran baru baru ini. Antaranya kebakaran di Kecamatan Kedungadem 

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan, tidak sembarang melempar puntung rokok yang masih menyala," ungkap Kapolres.

Tindak lanjut dari himbauannya, Kapolres segera mengaktifkan Bhabinkamtibmas di setiap desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk menjaga hutan sekitar. Jika ditemui adanya perlakuan semena-mena terhadap hutan semisal adanya pembakaran hutan, pihaknya akan menindak tegas. Pasalnya kebakaran hutan merugikan masyarakat termasuk kerugian bagi pelaku pembakaran itu sendiri. 

Lanjut dikatakan, sanksi tegas diberlakukan kepada para pelaku pembakaran hutan. Dan itu sudah jelas tertera dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Dengan begitu Kapolres Bojonegoro berharap, masyarakat dapat berkerjasama guna antisipasi munculnya hal-hal yang dapat saja merugikan masyarakat. 

"Diharapkan semua pihak peduli, agar tidak terjadi kebakaran yang lebih luas yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup," tutupnya [red/sbc]

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9