23 Juli 2018

Digerebek Polisi Karena Bermain Judi, 3 Pria Kedungadem Bakal Nginap Di Penjara

    Senin, Juli 23, 2018  

SeputarBojonegoro.com  - Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Sabtu (21/07/2018) sekitar pukul 16.00 WIB, lakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu domino, di pekarangan kosong milik warga turut Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Ketiga orang pelaku tersebut berinisial BDO (50) dan HDO (49) keduanya warga Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem dan KRO (36) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini menjelaskan bahwa kronologi penangkapan ketiga pelaku perjudian tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa diduga telah dilakukan tindak pidana perjudian domino jenis jemeh di pekarangan kosong milik warga Dusun Ngaglik Desa Kedungadem Kecamatan Kedungadem.

“Penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari dari masyarakat.” jelas Kapolres, Minggu (22/07/2018) siang.

Menindak lanjuti informasi warga tersebut, kemudian petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar adanya tindak pidana perjudian tersebut.

“Kemudian petugas mengamankan tiga  orang warga yang terlibat dalam perjudian tersebut beserta sejumlah barang bukti,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 485 ribu, satu lembar terpal warna abu-abu sebagai alas, satu set kartu domino.

“pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bojonegoro untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.” lanjut Kapolres.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian.

“Para pelaku diancam dengan pidanan penjara maksimal empat tahun.” imbuh Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Mari kita sama-sama berantas segala jenis perjudian di Bojonegoro.” pesan Kapolres. (Lis/Red)

17 Juli 2018

5 Kasus Berhasil Diungkap Polres Bojonegoro Di Bulan Juli 2018

    Selasa, Juli 17, 2018  
SuaraBojonegoro.com - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Senin (16/07/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Bojonegoro, laksanakan konferensi pers, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Bojonengoro, selama bulan Juli 2018, kepada awak media yang ada di Bojonegoro.
Ada 5 jenis tindak pidana yang berasil diungkap, terbagi dalam 8 kasus atau laporan polisi (LP), dengan tersangka sebanyak 10 orang, yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, didampingi Wakapolres Bojonegoro Kompol Ahmad Fauzi SH SIK MIK, Kasubbag Humas AKP Mashadi SH, Kasat Reskrim AKP Daki Dzul Qornain SH, Kasat Narkoba AKP Bambang Ady Tenggani SH dan Kasat Tahti Iptu Watipah, mengungkapkan bahwa selama bulan Juli 2018, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
“Ada lima jenis kasus yang berhasil diungkap, yaitu kasus persetubuhan, penganiayaan, pencurian, perjudian dan kasus narkoba, terdiri dari delapan laporan polisi dan dengan jumlah tersangka sebanyak sepuluh orang,” jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan satu-persatu kasus yang berhasil di ungkap tersebut, yaitu, Kasus persetubuhan, sebanyak 2 kasus dan 2 orang korban. Dengan TKP keduanya terjadi di Kecamatan Ngasem, sedangkan tersangkanya 1 orang.
“Modus pelaku dengan menakut-nakuti korbannya agar terhindar dari santet, harus berhubungan badan. Pelaku mengaku telah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan kedua korbannya,” jelas Kapolres.
Selanjutnya kasus penganiayaan atau pengeroyokan, sebanyak 2 kasus, dengan TKP di Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Temayang, dengan tersangka sebanyak 4 orang dan 3 orang pelaku lainnya melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Terhadap para pelaku yang masih DPO, agar segera menyerahkan diri untuk proses hukum lebih lanjut,” imbau Kapolres.
Kemudian dilanjutkan dengan kasus pencurian, sebanyak 2 kasus, terdiri dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat), dengan TKP di Desa Sumberarum Kecamatan Dander, untuk kasus curas dan Desa Bonorejo Kecamatan Gayam, untuk kasus curat. Sementara jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
“Dalam kasus pencurian ini, para pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban,” jelas Kapolres.
Kemuidan kasus perjudian, sebanyak 1 kasus, dengan TKP Desa Beged Kecamatan Gayam, dengan tersangka 1 orang.
“Pelaku merupakan pengecer perjudian jenis togel online dan saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersebut,” imbuh Kapolres.
Dan terakhir kasus narkotika, sebanyak 1 kasus, dengan TKP di Desa Kalitidu Kecamatan Kalitidu, dengan tersangka sebanyak 1 orang yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika diancam dengan pidana penjara dua belas tahun dan denda Rp 8 miliar.
“Pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berlapis, selaku pengedar dan pemakai,” jelas Kapolres. (Lis/Red)

09 Juni 2018

Pengertian Perkara Perdata Menurut Humas PN Bojonegoro

    Sabtu, Juni 09, 2018  
SeputarBojonegoro.com - Pengertian Perkara Perdata adalah suatu perkara perdata yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dalam hubungan keperdataan.
Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Idaryanto, dalam hal ini menjelaskan bahwa secara umum gugatan perdata pada peradilan tingkat pertama putusannya dapat bermuara.
Bermuara diantaranya adalah Gugatan dikabulkan, artinya gugatan sudah memasuki materi pokok perkara, penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Upaya hukumnya adalah Banding ke Pengadilan Tinggi.
Gugatan ditolak, yakni Hakim sudah memeriksa materi pokok perkaranya, Penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya. Upaya hukumnya Banding ke Pengadilan Tinggi.
“Dan yang ketiga adalah gugatan dinyatakan Tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard, red). Biasanya tergugat dalam jawaban gugatannya mencantumkan eksepsi atau tangkisan yang berisi keberatan-keberatan mengenai syarat formal gugatan yang belum atau tidak terpenuhi.
Manakala setelah diteliti, lanjut ya, ternyata benar ada kekurangan syarat formal, seperti error in persona (salah subjek yang ditarik menjadi pihak, red), obscuur libel (gugatan tidak jelas kabur), ne bis in idem, kadaluwarsa dan lain sebagainya. Maka hakim memutus gugatan tidak dapat diterima.
“Upaya hukumnya, Penggugat bisa mengajukan upaya banding, atau bisa juga mengajukan gugatan kembali dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam syarat formal tersebut,” ujar pria kelahiran Solo ini.
Dalam putusan tidak dapat diterima, hakim belum memeriksa mengenai materi pokok perkaranya. “Itu perbedaannya”, ucapnya kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).
Pria yang akrab disapa Pak Is ini menjelaskan apa yang dimaksud dengan Rekonpensi, yakni Rekonpensi adalah gugatan balik. Bisa diajukan bersamaan oleh tergugat dalam jawaban gugatannya. Diperiksa dan diputus sekaligus bersama sama dengan perkara permulaan.
“Tergugat yang mengajukan disebut penggugat rekonpensi, sedangkan penggugat menjadi Tergugat Rekonpensi, kedudukannya dalam perkara gugat balik tersebut,” pungkasnya. (SBC)

26 Februari 2018

Diduga Ada Tersangka Lain

    Senin, Februari 26, 2018  
Reporter : Wahyudi

SeputarBojonegoro.com- Satreskrim Polres Bojonegoro, mengamankan tersangka tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan satu unit truk, pada Jum'at (23/02/18) lalu.

Tersangka dilaporkan korbannya karena menjual atau memindahkan-tangankan kendaraan lising tersebut kepada orang lain. Saat ini, tersangka diamankan di sel tahanan Mapolsek Kota Bojonegoro. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terkait tindak pidana penadahan atas jual-beli kendaraan truk itu.

Tersangka berinisial MTL, 44, warga Desa/Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Korbannya, salah satu perusahaan pembiayaan atau lising yang berkantor di Jalan Veteran Bojonegoro. Sementara, pelapor adalah salah satu karyawan dari perusahaan lising tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal, Selasa (19/08/14) lalu. Terlapor mengajukan pembiayaan kredit kepada salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Veteran Bojonegoro. Pembelian 1 (satu) unit truk merk Isuzu tahun 2014 warna putih sebesar Rp 231.407.260. Lama angsuran 48 kali. Angsuran setiap bulannya sebesar Rp 6.134.000 per bulan.

"Setelah berjalan selama 25 angsuran, terjadi keteralambatan pembayaran yang dilakukan oleh tersangka. Pelapor juga telah berupaya melakukan penagihan," kata kasat reskrim.

Setelah dilakukan penagihan dan disomasi. Ternyata kendaraan tersebut telah dipindahtangankan kepada SRN. Kemudian SRN bersama saudaranya yang bernama YDA, kendaraan tersebut digadaikan kepada HNT, sebesar Rp 30 juta. Dari hasil menggadaikan kendaran tersebut dibagi berdua. SRN sebesar Rp 6 juta dan YDA sebesar Rp 24 juta.

"Dari kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Mapolres Bojonegoro," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan. Penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah diperoleh alat bukti yang cukup, dilakukan gelar perkara. Peningkatan status terlapor, dari saksi menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara mengalihkan objek jaminan fidusia atau penggelapan serta melakukan penyitaan barang bukti," ucapnya.

Selain menetapkan terlapor sebagai tersangka, penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut. Memanggil dan meminta keterangan SRN bersama saudaranya YDA, dalam perkara penadahan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan sudah mendapat laporan perkara tersebut. Tersangka terancam pasal 36 undang-undang nomor 42 tahun 1999, tentang jaminan fidusia jo pasal 372 KUHP, tentang penggelapan.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara," kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, penyidik masih meminta keterangan dua orang pelaku lain , diduga melakukan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP.

"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, terkait kemungkinan adanya tindak pidana penadahan," pungkasnya. (yud/red)

22 Februari 2018

Tiga Terdakwa Narkotika Divonis 2 Tahun

    Kamis, Februari 22, 2018  
Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com - Tiga terdakwa pengguna Narkotika dengan inisial SR, 18, warga Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro. IK, 21, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk Bojonegoro, dan FF, 27, warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, mengikuti sidang putusan di pengadilan negeri setempat, Kamis (22/02/18).

Ketiga terdakwa tersebut divonis dua tahun penjara dan denda Rp 8 juta supsider satu bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Paransis Sinaga, memberikan vonis lebih ringan. Memandang beberapa hal yang dianggap meringankan terdakwa. Diantaranya, alat bukti narkotika yang tergolong sedikit membuktikan bahwa ketiga terdakwa tersebut adalah pengguna, serta belum pernah ditahan, mengakui segala perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Menaggapi putusan Hakim tersebut, Penasehat Hukum, Tri Astuti Handayani menyatakan, bahwa putusan yang diberikan Majelis Hakim sudah sesuai dengan harapannya. Pihaknya sebagai penasehat hkum mengaku menerima Putusan tersebut.

"Ini sudah susuai pembelaan kami dan majelis hakim sependapat dengan kami," kata wanita yang juga sebagai Wakil Rektor II, Universitas Bojonegoro (Unigoro) itu.

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut ditangkap anggota Polres Bojonegoro di jalan untung Suropati, Kecamatan/Kota Bojonegoro, tepatnya di belakang mess Persibo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan alat hisab atau bong, serta sabu seberat 0,4173 gram yang disimpan ditempat rokok. (bim/yud).

19 Februari 2018

Tiga Terdakwa Pengguna Narkoba Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

    Senin, Februari 19, 2018  
Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com - Tiga terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu berinisial SR, IC, dan FB dituntut 8 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (19/02/18) pukul 14.00 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa delapan tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa masih dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Suhardono, selaku JPU yang mewakili JPU Mashadi menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana diatur dan terancam pidana dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).

“Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," katanya saat membacakan tuntutan di hadapan hakim.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, nanin menyatakan, ketiga terdakwa narkotika jenis sabu tersebut bertujuan untuk dipakai (dikonsumsi sendiri, red) hal itu berdasarkan, barang bukti (BB) hanya 0,417 gram.

“Otomatis dalam perkara ini terdakwa harus dilihat apakah di persidangan itu memang terbukti terbukti pengedar. Karena memang itu tujuannya untuk dipakai, jadi kami selaku loyer meminta agar para terdakwa di hukum seringan-ringannya. Karena memang terdakwa juga mengakui perbuatannya, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, masih muda dan dengan penahanannya itu sudah cukup membuat mereka jera," ucapnya.

Pihaknya berharap tiga terdakwa mendapat putusan seringan-ringannya dari majelis hakim. Sidang putusan atas penyalah gunaan Narkotika jenis sabu dengan tiga terdakwa tersebut, rencananya digelar pada Kamis tanggal 22 Februari 2018 mendatang. (bim/yud).

Tersangka Terancam Pasal Berlapis

    Senin, Februari 19, 2018  
Reporter : Wahyudi

suarabojonegoro.com - Empat tersangka penipuan lowongan tenaga kerja dibekuk Satreskrim Polres Bojonegoro, Jum'at (16/02/18). Empat tersangka tersebut merupakan oknum PT Prambanan Jalan MT Haryono nomor 21 Kelurahan Jetak Bojonegoro.

Mereka (tersangka) berinisial, WA, 50, karyawan swasta asal Kelurahan Munggut RT 021 RW 005 Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian, PR, 55, karyawan swasta warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01 Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Selain itu, ST, 35, karyawan swasta warga Desa Dander RT 29 RW 03 Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Lalu, tersangka berinisial EBR, 46, warga Perumnas Mojoranu blok jati selatan II nomor 2 Desa Mojoranu RT 16 RW 05, Kecamatan Dander Bojonegoro.

Korbannya ada dua orang. Yakni, Danang Riswanto, 24, mahasiswa asal Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Dan, Ade Octavian, 22, karyawan swasta Desa Sidorejo RT 36 RW 05, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain menjelaskan, kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro pada (20/11/17) lalu. Para korban dimintai sejumlah uang Rp 28 juta dan Rp 25 juta. Pembayarannya secara bertahap. Korban dijanjikan jaminan masa depan dengan jenjang karir yang bagus.

"Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja," kata kasat reskrim.

Merasa janggal, korban berusa mengecek di perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro. Setelah dicek, pihak Pertamina PEPC menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan tenaga kerja.

"Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Lalu, pada Jum'at (16/02/18) pukul 22.00 diketahui tersangka berada dikantor PT Prambananndi Jalan MT Hariyono 21 Kelurahan Jetak Bojonegoro.

Petugas pun melakuan penggerebekan dan penangkapan tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil barang bukti berupa, 8 ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, dan 6 pakaian kerja.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap kasat reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus penipuan tenaga kerja berasal dari info masyarakat kepada kapolres terkait kost kostan yang digunakan untuk menampung tenaga kerja di Jalan Mangga Kota Bojonegoro.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarkat yang telah memberikan informasi mengenai hal ini," ucap kapolres.

Keempat tersangka, kata kapolres, memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada tersangka ST. Sementara, tersangka PR berperan sebagai orang yang memperkenalkan dan juga menyerahkan uang korban kepada ST.

Sedangkan tersangka ST, selaku perwakilan dari PT KAS yang merekrut pekerja.Dan tersangka berinisial EBR, lanjut kapolres, yang mengarahkan korban saat di mess terkait sistem kerja di PEPC Bojonegoro.

"Keempat tersangka perannya berbeda," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Yakni pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kapolres menambahkan, para korban mengalami kerugian sekitar Rp 53 juta.

Melui media ini, kapolres berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu bujuk rayu orang tak kenal yang menawarkan pekerjaan dengan meminta uang.

"Jika belum jelas pekerjaannya dan meminta uang sebelum bekerja, jangan mudah percaya," pungkas kapolres. (yud/red)

Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Pencurian

    Senin, Februari 19, 2018  
Reporter : Wahyudi

suarabojonegoro.com - Tim Panther Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan pelaku pencurian HP, Jum'at (18/02/18) siang. Sementara itu, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/01/18) pukul 08.15 WIB di Desa Genjor, Kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.

Pelaku berinisial MI alias Pengi, 39, warga Dusun Ngrabakab RT 36 RW 03 Desa Sidobandung, Kecmatan Balen. Sedangkan untuk korban bernama Zeni Nor Rohmah (22) warga Dusun Genjor RT 06 RW 01 Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, pelaku berhasil membawa 1 handphone di rumah korban. Modusnya, pelaku datang ke rumah korban membeli gelas bekas air mineral (rosokan). Saat korban lengah, pelaku pun masuk keruang tamu.

"Pada saat berada diruang tamu, pelaku melihat 1 buah HP Xiomi sedang di cas diatas meja ruang tamu," kata kasat.

Melihat HP milik korban sedang di charge, muncul niatan pelaku melakukan pencurian. Setelah HP tersebut diambil. Pelaku pun langsung kabur meninggalkan rumah korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polres Bojonegoro pada Jum'at (16/02/18).

Mendapatkan laporan tersebut, tim panther langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas berhasil membekuk pelaku. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti.

"Anggota langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, membenarkan penangkapan pelaku pencurian di Kecamatan Sugihwaras. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti untuk proses penyidikan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

"Brang bukti yang diamankan yakni 1 buah doos book Xiomi dan 1 buah HO merk Xiomi tipe 4X," kata kapolres.

Pelaku terancam pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. "Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP," pungkasnya. (yud/red)

16 Februari 2018

Warga Desa Banjarsari Ditangkap Polisi

    Jumat, Februari 16, 2018  
Reporter : Wahyudi

SuaraBojonegoro.com - Lelaki berinisial DW, warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dibekuk polisi. Lelaki berumur 58 tahun itu, diduga melakukan judi jenis togel. Pelaku ditanggap tim Panther Satreskrim Polres Bojonegoro di salah satu warung mamin desa setempat pada Rabu (14/02/18) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain mengatakan, kronologi kejadian tersebut berawal informasi dari masyarakat tentang perjudian jenis togel di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati kebenaran informasi tersebut," ucap kasat reskrim.

Setibanya di lokasi, petugas pun melakukan penangkapan pelaku yang saat itu di lokasi. Pelaku sedang berjudi. Setelah pelaku diamankan petugas. Pelaku dibawa ke Mapolres Bojonegoro beserta barang bukti.

"Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota," katanya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Saat ini, lanjut dia, pelaku menjalani penyidikan petugas.

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terang kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 1 buah bulpoin, 3  buah kertas yang berisikan rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 91.000.

Kapolres berpesan, senantiasa bekerjasama dan memberikan informasi adanya perjudian dan penyakit masyarakat. Serta tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sekitar.

"Kami akan berkomitmen berantas perjudian di wilayah hukum Bojonegoro," pungkasnya. (yud/red)

15 Februari 2018

Berkas Belum Siap, Sidang Tuntutan Ditunda

    Kamis, Februari 15, 2018  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa berinisial IH, warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Trucuk, SR, warga Desa Ledok Wetan, serta FF warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabuapaten Mojokerto ditunda. Pasalnya, materi tuntutan JPU belum siap.

Sidang pidana umum tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis (15/02/18).

Majelis Hakim, Fransis Sinaga, memberikan waktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan materi tuntutan pada Senin tanggal 19 Februari 2018 mendatang.

“Tolong segera disiapkan materi tuntutannya, untuk hari Senin mendatang jangan sampai tidak siap lagi," katanya.

Menaggapi hal tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Nanin, kepada awak media menuturkan, bahwa penundaan ini sudah yang kedua kalinya. Sehingga dirinya berharap untuk Senin mendatang agar JPU segera menyelesaikan materi tuntutan dan melakukan tuntutan terhadap terdakwa.

“Kalau tidak ada tuntutan, otomatis tidak ada tuntutan juga dan bisa langsung diputus," katanya.

Wanita yang sekaligus sebagai Warek II Universitas Bojonegoro (Unigoro) ini menjelaskan, bahwa ditundanya tuntutan ini belum sampai dengan tiga kali. Sehingga ada toleransi dari majelis hakim. Jika hari Senin mendatang tidak ada tuntutan dari JPU, maka dianggap putusan langsung.

“Kalau bebas atau tidak itu tergantung dari majelis hakim. Karena majelis hakim itu punya keyakinan sendiri. Karena saya pembela, maka saya membela apa yang dituntut oleh JPU. Kalau jaksanya belum menuntut, saya nggak bisa membela," ujarnya.

Dlam pembelaan tersebut, lanjutnya, apabila terdakwa tidak terbukti bersalah. Maka, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa. "Namun, jika dalam kasus tersebut terdakwa terbukti bersalah, maka kami meminta hukumannya diringankan berdasarkan hal-hal yang meringankan," pungkasnya. (bim/yud).

11 Februari 2018

Sebuah Rumah Di Bojonegoro Kota Di Obok-Obok Maling

    Minggu, Februari 11, 2018  
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com- Sebuah rumah di Kecamatan Kota Bojonegoro di obok obok maling,  dan pelakunya berhasil melakukan aksi pencuriannya tersebut disebuah rumah di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kadipaten Kecamatan Bojonegoro Kota, namun tak beberapa lama petugaa kepolisian dari Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengaman seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada hari Kamis (08/02/2018) sekira pukul 13.00 WIB siang beberapa hari lalu.

Adapun identitas pelaku yaitu MTS (29) warga Desa Candi Mas Rt 01 RW 02 Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, sedangkan di Bojonegoro pelaku kos di sebuah rumah kos di jalan Lettu Suyitno Gang Eyang Manis RT 20 RW 01 Desa Campurjo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, SH kepada awak media menerangkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekira pukul 23.30 WIB, korban sebelum tidur menaruh dompetnya yang berwarna coklat dan berisikan identitas dan surat - surat penting lainnya di sebelah tempat tidur. Selain menaruh dompet, korban juga meletakkan 1 buah HP merk Xiaomi warna silver dan merk Samsung warna putih yang sedang di charge di sebelah tempat tidur.

"Kemudian pada hari Kamis, 08 Februari 2018 sekira pukul 05.00 WIB pada saat korban bangun tidur mengetahui dompet dan 2 (dua) HP miliknya tersebut sudah tidak ada", terang Kasat Reskrim.

Setelah mengalami kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Mapolres Bojonegoro.

Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pada hari jum’at tanggal 09 Februari 2018 sekira jam 23.00 WIB anggota berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dari tangan pelaku dan membawa palaku ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota", ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si secara terpisah memberikan keterangan membenarkan perihal telah diamankan pelaku curat oleh Tim Panther Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Akibat kejadian tersebut, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Kami apresiasi atas kinerja Tim Panther yang tidak butuh untuk mengungkap kasus curat ini", tutur Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota bersama pelaku yaitu uang sebesar Rp. 1.600.000,-, 1 buah HP merk Xiaomi warna silver beserta dosbook dan 1 buah HP merk Samsung warna putih beserta dosbook. (Nik/Lis)

Mengancam Dengan Sabit, Seorang Kakek Menyetubuhi Gadis Bau Kencur

    Minggu, Februari 11, 2018  
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com - Seorang kakek 68 tahun warga Kasiman, diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur pada hari Kamis (08/02/2018) sekira pukul 11.00 WIB yang lalu. Pelaku diamankan oleh petugas setelah ibu korban melapor SPKT Mapolres Bojonegoro dan langsung ditindak lanjuti oleh anggota piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Adapun identitas pelaku yaitu WK als Mbah Jan Corong (68) seorang Petani warga Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si bahwa kronologis kejadiannya bermula pada hari minggu tanggal 28 Januari 2018 sekira jm 06.45 WIB korban yang masih berusia 6 tahun sedang bermain dengan teman sebayanya diruang tamu rumah milik orang tua korban. Melihat korban sedang bermain dengan temannya, selanjutnya pelaku datang kerumah korban dengan memakai celana pendek hitam.

"Setelah pelaku datang, teman korban berpamitan untuk pulang kerumahnya", ungkap Kapolres.

Setelah teman korban pulang, dirumah korban tinggal korban dan pelaku berdua saja dikarenakan orang tua korban bekerja diluar kota, sedangkan korban selama ini tinggal bersama dengan kakeknya yang pada hari itu sedang bekerja.

Sebelum melakukan persetubuhan, korban sempat diberikan uang sebesar dua ribu rupiah dan setelah itu korban disetubuhui. Setelah pelaku melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun sambil memegang sabit sehingga korban merasa takut terhadap ancaman dari pelaku tersebut.

"Korban sempat menolak untuk disetubuhui, namun pelaku membawa sabit dan mengacam untuk tidak menceritakan kepada siapapun", imbuh Kapolres.

Karena korban merasa sakit saat buang air kecil, orang tua korban curiga dan menanyai korban secara langsung. Selanjutkan korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.

Setelah mendengar cerita langsung dari korban, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bojonegoro pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2018 yang lalu.

"Akibat kejadian tersebut, korban merasa kesakitan saat buang air kecil dan malu saat bertemu orang lain", lanjut Kapolres.

Setelah menerima laporan, anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan anggota piket Polsek Kasiman melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

"Sebelum melakukan penangkapan kepada pelaku, petugas melakukan visum terhadap korban", tutur Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, saat ini pelaku diamankan di sel tahananan Mapolsek Bojonegoro Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah.

"Adapun barang bukti yang berhasil diaman oleh petugas yaitu kaos warna cream, celana pendek warna cream, celana dalam warna kuning dan celana pendek hitam", pungkas Kapolres. (Nik/Lis)

Foto: Ilustrasi Tribunews.com

09 Februari 2018

4 Warga Trucuk Digerebek Polisi Saat Asyik Domino

    Jumat, Februari 09, 2018  
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (06/02/2018) sekira pukul 16.30 WIB, mengamankan 4 (empat) orang yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu domino, di rumah milik salah satu pelaku, di Desa Guyangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan penahanan pelaku untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota.

Keempat pelaku berinisial JMR bin SKJ (65), warga Desa Guyangan Kecamatan Trucuk, selaku pemilik rumah yang dipergunakan bermain judi jenis kartu domino,  SKR bin SMK (60) dan ES (41), keduanya warga Desa Mori Kecamatan Trucuk  serta WDK bin HD (40), warga Desa Leran Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain SH, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis kartu domino, di rumah salah seorang warga di Desa Guyangan Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diketahui memang benar di rumah tersebut terdapat kegiatan perjudian jenis kartu domino.

“Petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang sedang melakukan perjudian,” terang AKP Daky Dzul Qornain SH.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 140 ribu dan 1 (satu) set kartu domino serta 1 (satu) buah kalender  sebagai alas atau beberan, diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

“Keempat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan penahanannya untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polsek Bojonegoro Kota.” imbuh Kasat Reskrim.


Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Jumat (09/02/2018) menegaskan, bahwa seluruh anggota jajaran Polres Bojonegoro akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah-satunya adalah perjudian.

“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah kecamatan Trucuk.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” jelas Kapolres. (Nik/Lis)

08 Februari 2018

Eksepsi Ditolak Ini Tanggapan Bupati

    Kamis, Februari 08, 2018  
Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com - Terkait dengan pusan Hakim yang menolak eksepsi gugatan pengisian perangkat Desa. Menaggapi hal tersebut Bupati Bojonegoro, Suyoto, menaggapi santai tentang putusan tersebut. Kamis (08/02/18).

Bupati dua periode tersebut mengaku optimis, walaupun peluang hasil persidangan itu dapat menimbulkan pengisian perangkat desa batal demi hukum. Pasalnya putusan tersebut belum masuk dalam materi pokok

"Putusan itu belum masuk ke materi pokok, nanti biar terbuka semuanya," katanya.

Pria yang akrab disapa Kang Yoto, tidak terlalu memikirkan dampak terburuk, jika pihak penggugat yang daalam hal ini adalah Bagus Kurniawan, memenangkan gugatan tersebut. Dirinya menyatakan bahwa putusan sela hanyalah membuktikan bahwa perkara tersebut dapat di sidangkan, dan masuk ke pokok materi dengan kedua belah pihak menghadirkan bukti-bukti.

"Pokoknya saya optimis", pungkasnya.

Seperti yang diketahui bahwa sidang gugatan pegisian perangkat Desa yang digelar di Pengadialan Negeri, Kabupaen Bojonegoro, pada hari Selasa (06/02/18) memasuki tahapan putusan Sela. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Prancis Sinaga tersebut membacakan putusan persidangan. Dari isi pembacaan tersebut Hakim menolak atas jawaban Eksepsi terugugat II, tergugat III, dan
tergugat IV. (Bim/red).


Foto: Ilustrasi

Ngaku Bisa Masukkan Jadi Anggota Polri, Pria Ini Diringkus Polisi

    Kamis, Februari 08, 2018  
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com - Seorang pria berinisial PRM (52 tahun), pekerjaan wiraswasta, Alamat Dusun Johon Desa Brabowan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro, diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan warga menjadi anggota Polri.

Penangkapan terhadap tersangka PRM itu dilakukan oleh anggota Sat Reskrim pada Selasa (05/02), setelah adanya laporan dari korban berinisial JWR, (56 tahun) Laki-laki, Alamat Dusun Brabo Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain, menyampaikan bahwa tersangka diamankan karena kasus penipuan bisa memasukan anggota polisi.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya dua alat bukti yang cukup, tersangka saat ini kami amankan dan lakukan pemeriksaan karena melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP," kata AKP Daky.

Sementara Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, saat kami hubungi membenarkan terkait adanya kasus penipuan yang bisa menjadikan anggota Polri. Disampaikan oleh Kapolres, bahwa kejadian itu terjadi pada tanggal 05 Maret 2017 di sebuah hotel yang berada di jalan Veteran Kabupaten Bojonegoro, dan baru dilaporkan oleh korban pada Selasa 06 Februari 2018.

Pada saat itu korban mendapatkan telephone dari tersangka yang kemudian menjanjikan anak korban yang berinisial FY untuk melakukan test Caba Polri tahun 2017, kemudian tersangka mengajak untuk bertemu di sebuah Hotel di jalan veteran. Saat bertemu di sebuah hotel, tersangka bilang bahwa tinggi anaknya kurang memenuhi syarat, namun tersangka bilang bahwa anak korban akan masuk.

Kemudian pada tanggal 05 April 2017 korban diminta memberikan uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada tersangka. Namun saat test kesehatan pada tanggal 02 Mei 2017 ternyata anak korban tidak lulus.

"Karena anak korban tidak lolos masuk Polri, korban mendesak untuk dana dikembalikan, selanjutnya pada 28 Oktober 2017 korban menerima pengembalian uang senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) melalui transfer, dan sisa 25.000.000,- (dua puluh lima Juta rupiah) sampai dengan bulan januari belum dikembalikan akhirnya korban melaporkan ke Polres Bojonegoro," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, pada Rabu (07/02) sore.

Dengan adanya kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan siapapun yang bisa menjadikan anggota Polri, karena Polri membuka penerimaan anggota dengan prinsip Betah (bersih, transparan, akuntabel dan humanis)

"Jangan sampai menjadi korban penipuan. Karena penerimaan Polri  tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika ingin masuk Polri harus banyak banyak DUIT (Doa, Usaha, Ikhtiar dan Tawakal)," ujar Kapolres (Nik/Lis)

07 Februari 2018

Terancam Batal Demi Hukum, Tergugat Soal Pengisian perangkat Desa Akan Siapkan Bukti

    Rabu, Februari 07, 2018  
Reporter: Sasmito

suarabojonegoro.com - Terancam batalnya demi hukum soal pengisian perangkat Desa,  di Kabupaten Bojonegoro ini setelah adanya putusan sela atas Gugatan Pengisian perangkat Desa oleh peserta Pengisian Perangkat Desa di Pengadilan Negeri Bojonegoro Selasa (6/2/18).

Dalam putusan selanya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim ketua Pransis Sinaga SH, MH
menolak eksepsi dari tergugat 2 , 3, dan 4, sehingga peluang hasil ujian perangkat desa di Bojonegoro batal demi hukum semakin terbuka.

Pihak penggugat Bagus Kurniawan yang diwakili kuasa hukumnya Zaenul Arifin, tergugat 1 tim pengisian perangkat desa Kedungrejo kecamatan malo, tergugat 2 Khamim, tergugat 3 (Unnes), dan tergugat 4 tim pengisian perangkat desa tingkat kabupaten hadir dalam sidang putusan sela tersebut.

"Kami menyatakan menolak Jawaban Eksepsi Tergugat 2 (Khamim) tergugat 3 (Unnes), dan Tergugat 4 ( tim kabupaten)," Kata Prancis Sinaga dalam bacaan putusannya.

Diaampaikan juga oleh Hakim bahwa untuk para tergugat satu dan tergugat dua, tergugat tiga, dan tergugat 4 dimohon membuktikan dakwaan Eksepsinya agar bisa menyanggah pengugat untuk Sidang Minggu depan tanggal 14, serta pengugat harus segera menyiapkan Bukti-bukti secara tertulis sebagai bukti sanggahannya tergugat 1,2,3,4.

Zainul Arief selaku Kuasa Hukum Bagus Kurniawan mengatakan, dalam Kasus Perdata seperti ini biasa Eksepsi Tergugat di tolak. Ini embuktikan Peluang Bagus kurniawan Untuk menang sangat tinggi dan Bagus Kurniawan ini yang di rugikan. "Kami telah menyiapkan bukti-bukti itu pada sidang Minggu depan tanggal 14 February," Tegasnya.

Menurut Zarnul Arif, bahwa dari dulu apa yang diajukan tergugat sudah dikira tidak masuk dalam Kriteria  Komister Absolut , apa yang sudah di putuskan Majelis Hakim dianggapnya sudah tepat, serta dalam kasus Perdata itu wajar dan biasa, justru dirinya tidak mengira ada penolakan Eksepsi seperti ini.

Sementara itu khamim selaku tergugat 2 mewakili Team Kordinator Kabupaten Bojonegoro mengatakan, tergugat 2 Siap membuktikan Apa yang menjadi Sanggahannya.

"Yang jelas, kami sedang mempersiapkan pembuktian dan saya yaqkin tidak ada ketentuan yang kurang tepat,"Cetusnya.

Sedangkan untuk tergugat 3 Dari Unnes Dan tergugat 4 tim kabupaten Cq Bupati Bojonegoro enggan berkomentar serta tidak mau di Wawancarai. (Sas*)

06 Februari 2018

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Seorang Ketua RT di kecamatan Balen Dibekuk Polisi

    Selasa, Februari 06, 2018  
Reporter: Monika

suarabojonegoro.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (05/02/2018) siang sekira pukul 13.00 WIB, telah mengamankan seorang warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro karena telah mencabuli perempuan yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali. Pelaku diamankan oleh petugas setelah orang tua korban melaporkan pelaku di SPKT Mapolres Bojonegoro dan dilakukan visum terhadap korban.

Adapun identitas pelaku yaitu YK (50) seorang Petani warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengungkapkan bahwa kronologis kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada dirumahnya dan sendirian. Setelah itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT setempat.

"Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi kesamping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku", ungkap Kapolres.

Setelah pergi kesamping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.

"Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah", imbuh Kapolres.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut pada hari senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari korban.

"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban", lanjut Kapolres.

Setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota", terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. (Nik/Lis)

03 Februari 2018

Miliki Sebotol Arak, Seorang Pemilik Warung Terancam Di Meja Hijaukan

    Sabtu, Februari 03, 2018  
Reporter: Tata Monika

suarabojonegoro.com - Akibat menyimpan dan memiliki minuman keras (Miras) jenis arak,  seorang pemilik warung dikecamatan Gondang terancam dimeja hijaukan oleh pihak Polsek Gondang.

Untuk memberikan keamanan dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Gindang Polres Bojonegoro melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia warung yang disinyalir menjual Miras (minuman keras)
Operasi Miras dilakukan pada Sabtu, 03 Februari 2018 sekitar pukul 12. 00 WIB dipimpin oleh Kanit Reskrim, bersama Kanit Sabhara dan anggota jaga Polsek Gondang.

Dari hasil operasi miras berhasil diamankan 1 (satu) botol plastik bekas air mineral yang berisikan 1 setengah liter miras jenis arak jowo, didapatkan dari warung GLH, 25 thn, beralamatkan di Dusun Kadung Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang.

Meskipun barang bukti yang didapatkan hanya satu setengah liter, namun pemiliknya tetap akan dikenakan sidang tipiring pada Selasa 06 Februari mendatang.

Kapolsek Gondang AKP Puspito menyampaikan bahwa, Operasi miras dilaksanakan untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas utamanya perkelahian. Karena salah satu pemicu terjadinya perkelahian menurutnya adalah mabuk minuman keras.

"Miras menjadi pemicu tindakan kriminalitas, untuk itu warga harus turut berperan aktif salah satunya melaporkan tempat-tempat yang disinyalir menjual miras," ungkapnya. (Nik/Lis)

Bandar Judi Kabur, Penombokpun Diringkus Polisi Saat Penggerebekan

    Sabtu, Februari 03, 2018  

suarabojonegoro.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 22:00 WIB tadi malam, berhasil mengamankan seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu, dengan lokasi di sebuah warung kopi  milik warga di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro. Saat dilakukan penangkapan, bandar judi dadu tersebut berhasil melarikan diri namun identitasnya telah diketahui oleh petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas, LST bin PRJ (43), warga Desa Kolong  Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, sedangkan bandar judi yang kabur diketahui berinisial M.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Dzul Qornain SH, mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi, bahwa telah terjadi permainan judi jenis dadu di dalam warung milik warga di Desa Kolong  Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.

“Mendapati informasi tersebut, selanjutnya petugas segera melaksanakan penyelidikan.” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah petugas melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapti fakta bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis dadu, sesuai informasi yang diterima petugas, sehingga selanjutnya pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 22:00 WIB, petugas segera melakukan penggerebekan dan saat itu berhasil mengamankan salah satu penombok, beserta barang bukti.

“Sedangkan yang berperan selaku bandar, berhasil melarikan diri, namun identitasnya telah diketahui oleh petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.” jelas AKP Daky.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu, uang tunai sebesar Rp 60 ribu dan 1 (satu) lembar beberan judi dadu.

“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.” lanjut Kasat Reskrim.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini pada Jumat (02/02/3018) sore menyampaikan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang bertindak sebagai penombok judi dadu, di wilayah Kecamatan Ngasem.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oleh penyidik, pelaku disangka melanggar Pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa dirinya juga telah memerintahkan anggota untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang bertindak sebagai bandar judi dadu tersebut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

“Petugas terus menyelidiki keberadaan pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa seluruh anggota jajaran Polres Bojonegoro akan terus memberantas segala jenis penyakit masyarakat, termasuk salah-satunya adalah perjudian.

“Kami tegaskan bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap segala macam bentuk penyakit masyarakat, salah satunya perjudian.” pungkas Kapolres. (Nik/Lis)


Foto: Ilustrasi

02 Februari 2018

Pria Ini Terungkap Palsukan Dokumen, Akhrinya Mendekam Dibui

    Jumat, Februari 02, 2018  

suarabojonegoro.com - Seorang oknum pegawai salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Bojonegoro berinisial AA bin AKR (29), warga Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, pada Kamis (01/02/2018) sekira pukul 16.30 WIB kemarin, diamankan anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena diduga telah dengan tidak sah dan melawan hukum, membuat dokumen palsu pinjaman bank atas nama orang lain di bank tempat pelaku bekerja.

Sementara, korbannya bernama Rianti (39), warga Desa Pandantoyo RT 009 RW 002 Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro. Dan peristiwa pemalsuan dokumen yang dilakukan pelaku mulai diketahui oleh korbannya pada Selasa (21/11/ 2017) sekira pukul 14.00 WIB lalu, sehingga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada awak media ini, pada Jumat (02/02/2018) sore menjelaskan, bahwa kronologis peristiwa tersebut bermula pada Selasa (21/11/2017) sekira pukul 14.00 WIB lalu, telah datang ke rumah korban, 3 (tiga) orang yang mengaku dari pegawai salah satu bank perkreditan rakyat (BPR) di Bojonegoro Kota, yang bermaksud menanyakan apakah korban mempunyai pinjaman di Bank BPR tersebut. Saat itu ketiga orang tersebut ditemui saksi Moch Mujianto, kerena korban sedang pergi ke Tuban.

“Karena saksi tidak mengetahui urusan tersebut, saksi meminta para tamu tersebut untuk menunggu korban hingga pulang,” terang Kapolres.

Kapolres melanjutkan, tidak lama kemudian korban pulang dari Tuban dan oleh petugas yang mengaku sebagai karyawan BPR tersebut, korban ditanya perihal apakah korban mempunyai pinjaman di Bank BPR tersebut.
“Korban menjawab tidak pernah mengajukan pinjaman ke Bank BPR tersebut,” jelas Kapolres.

Kemudian, oleh salah satu dari ketiga orang tesebut, menunjukan bahwa korban pernah mengajukan pinjaman sebesar Rp 20 juta, dengan jaminan BPKB kendaran Kijang tahun 1988.

“Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro.” lanjut Kapolres.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pada saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, hingga akhirnya ditemukan alat bukti yang cukup, bahwa pelaku dengan tidak sah dan melawan hukum, telah membuat dokumen palsu pinjaman bank atas nama korban di bank tempat pelaku bekerja, sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku.

“Pelaku ditangkap petugas di sebuah rumah di jalan Arif Rahman Hakim Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.” imbuh Kapolres.

Masih menurut Kapolres, atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar Pasal 49 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 7, tahun 1992 tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut,” tutur Kapolres.

Kepada warga masyarakat yang saat ini merasa telah menjadi korban dari tersangka, Kapolres berpesan untuk segera melapor ke Mapolres Bojonegoro agar petugas dapat segera memproses kasusnya hingga tuntas.

"Diharapkan untuk korban lain segera melaporkan ke Polres manakala ada yang dirugikan dengan modus yang sama oleh tersangka," pungkas Kapolres. (Nik/Lis)
© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9