
Anggota Komisi IV DPR RI Eko Wahyudi Sosialisasikan RUU No. 18 Tahun 2024
TUBAN - Bertempat di Kecamatan Swmanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan IX Bojonegoro - Tuban, Eko Wahyudi melakukan kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 18 Tahun 2024, tentang pangan di Indonesia. (31/5/2025).
Dihadapan para kader dan juga masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi RUU nomor 18 tahun 2024, Eko Wahyudi yang juga dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang Pangan di Indonesia, yang mengatur berbagai aspek terkait pangan, termasuk produksi, distribusi, konsumsi, keamanan, dan ketersediaannya.
"Tujuannya adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, yang mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman," Ungkap Pria yang Duduk di Komisi IV DPR RI ini.
Dipaparkan juga oleh Eko Wahyudi, Undang-undang ini juga mengatur tentang bagaimana pangan didistribusikan dari produsen ke konsumen, termasuk aspek logistik dan rantai pasok. "Juga soal Konsumsi Pangan yang Mengatur pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman," jelasnya.
Dalam keamanan Pangan juga harus aman untuk dikonsumsi dan bebas dari cemaran yang berbahaya, serta ketersedian Pangan yang cukup untuk seluruh masyarakat, termasuk cadangan pangan nasional.
"Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, yang berarti, baik Ketersediaan Pangan, Adanya pasokan pangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dan Keterjangkauan Pangan yang mudah diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat, baik secara fisik maupun ekonomi.
"Masyarakat harus mengonsumsi berbagai jenis pangan yang bergizi seimbang dan aman untuk kesehatan," Pungkas Eko Wahyudi. (Lis/red)