31 Juli 2019

Liberalisasi & Mafia Migas di Indonesia

    Rabu, Juli 31, 2019  


Oleh : FAISOL AHMADI

SeputarBojonegoro.com - Sistem tata kelola di bawah Undng Undng Minyk dan Gs Bumi (Migas) No 22/2001 menjadi legalisasi liberalisasi migas di Indonesia, UU Migas No 22/2001 melanggar konstitusi dan merugikan negara secara finansial. Karena, potensi penerimaan negara dari sektor migas baik hulu dan hilir banyak tersedot oleh para pemburu rente yang bersekongkol dengan pejabat pemegang otoritas. Inilah kemudian yang sering disebut sebagai “MAFIA MIGAS”.

Liberalisasi Migas di Indonesia terjadi semenjak zamn orde baru. Hal ini ditandai kedatangan investor asing yang mengeksplorasi Sumber Daya Alam (SDA).

Liberalisasi juga dilakukan dalam pertambangan dan pengilangan minyak. Liberalisasi migas semakin menjadi ketika disahkannya UU Migas No. 22 tahun 2001.

UU Migas ini menjadikan Negara hanya diberikan peran sebagai regulator. Investor asing lah yang menguasai baik di hulu (eksplorasi) maupun di hilir dengan membuka SPBU asing. Memang secara formal negara memang masih diakui sebagai pihak yang menguasai migas (pasal 4 ayat 1), tapi penguasaan itu sekadar menjadikan Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan (pasal 4 ayat 2), Yang dimaksud dengan kuasa pertambangan adalah wewenang yang diberikan negara kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (Dalam pasal 1 ayat 5). Sebagai pemegang kuasa pertambangan, Pemerintah diberi kewenangan membentuk Badan Pelaksana (Pasal 4 ayat 3).

Kendati disebut sebagai badan pelaksana, fungsi dan tugasnya tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi secara langsung, Badan ini hanya berfungsi melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha hulu (Pasal 44 ayat 2). Di antara tugasnya adalah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja sama, memonitor pelaksanaannya, dan menunjuk penjual migas (Pasal 44 ayat 3). Adapun pelaksana langsung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi—disebut dengan kegiatan usaha hulu—adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang didasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana (Bab IV, pasal 11, ayat 1).

UU Migas juga menjadikan seluruh kegiatan usaha migas baik hulu maupun hilir semata berdasarkan pada mekanisme pasar. Selain pasal di atas ternyata pasal-pasal lain yang justru sangat menguntungkan asing. Munculnya UU tersebut tidak lepas dari campur tangan asing. USAID (United States Agency for International Development), lembaga donor pemerintah Amerika Serikat, terus terang mengakui campur tangannya dalam penyiapan liberalisasi migas Indonesia. ‘’USAID has been the primary bilateral donor working on energy sector reform (USAID telah menjadi donor bilateral utama yang bekerja pada reformasi sektor energi).”

Salah satu hal utama sebagai konsekuensi pengesahan UU 22/2001 ini adalah perlu dibentuknya adanya Badan Pelaksana (dibentuk BPMIGAS) dan Badan Pengatur (dibentuk BPHMIGAS) serta perubahan bentuk PERTAMINA menjadi persero. PERTAMINA bukan lagi sebagai perusahaan pengelola dan pemegang kuasa pertambangan.

Dalam kegiatan hulu PERTAMINA akan menjadi perusahaan yang diberlakukan seperti perusahaan-perusahaan kontraktor. Dan akhirnya PERTAMINA juga mendandatangani KKKS BP MIGAS dibentuk pada tanggal 16 Juli 2002 berperan sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migas Indonesia. BPMIGAS berwenang sebagai wakil pemerintah untuk mengatur masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA..

Pada tanggal 13 November 2012, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membubarkan BP Migas karena dinilai sangat bernuansa kepentingan kapitalis. MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. Putusan MK itu berawal dari pengajuan Judicial Review oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia.

Namun, pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi tidak berarti liberalisasi migas ikut bubar dan mampu menghentikan praktek mafia migas. Pemerintah bertindak cepat dengan menerbitkan Perpres No 95/2012 tentang pengalihan tugas dan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM dan selanjutnya Perpres No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan membentuk SKK Migas.

Mafia Migas

Mafia migas adalah mereka yang berada di perusahaan swasta (domestik/asing), BUMN dan oknum di eksekutif dan legislatif yang bekerja sama untuk mendapat keuntungan dengan cara memburu rente. Industri migas secara umum melakukan lima tahapan kegiatan, yaitu eksplorasi, produksi, pengolahan, transportasi, dan pemasaran. Lima kegiatan pokok ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan hulu (upstream) dan kegiatan hilir (downstream). Kegiatan usaha hulu migas adalah kegiatan eksplorasi dan produksi, sedangkan kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

Tiga bidang yang menjadi ajang korupsi ialah lelang kontrak wilayah kerja (WK), perpanjangan kontrak, dan persetujuan penggantian biaya yang telah dikeluarkan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasi usaha hulu migas (cost recovery).

Lelang kontrak wilayah kerja (WK) dan perpanjangan kontrak semuanya dimanfaatkan oleh asing untuk menguasai migas di Indonesia. Di hulu saat ini sebanyak 85 persen ekploitasi minyak nasional dikusasi perushaan asing seperti Chevron, Exon, Total, Petrochina. Adapun mengenai cost recovery, ternyata Pemerintahlah yang harus membayar cost recovery. Cost recovery adalah pergantian seluruh biaya yang dikeluarkan asing dalam mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan kontraktor asing dalam ekploitasi minyak bumi.

Berbagai praktek manipulasi, markup cost recovery, penipuan keuangan negara, telah menyebabkan tingginya biaya yang harus ditanggung negara dalam melakukan eksploitasi migas. Tahun 2012 biaya cost recovery mencapai USD 15,13 miliar atau Rp. 147.668.800.000.000. Dari data yang beredar, untuk 2001-2005, besarnya cost recovery migas yang harus ditanggung negara (dalam miliar dolar AS) berturut-turut adalah 4,35 ; 5,06 ; 5,52 ; 5,60 ; dan 7,68. Atau jika dirata-ratakan dengan kurs Rp9.000/US$, adalah sekitar Rp50 triliun per tahun.

Sementara jumlah produksi minyak mentah nasional terus mengalami penurunan yakni sebesar 830 ribu barel/hari. Ini merupakan fakta yang sangat aneh karena tahun 2004 cost recovery sebesar USD. 5,603 atau Rp. 53.22 triliun, dengan produksi minyak mentah sebanyak 1,124 juta barel perhari. Hal diatas tentu sesuatu yang tidak perlu terjadi jika minyak milik negara dijual sendiri oleh negara (melalui perusahaan negara) langsung ke pemakai (end user) tanpa lewat trader/broker dan juga blok produksi yang selesai kontrak langsung diambil alih oleh negara (perusahaan negara).

Dengan demikian, hasil penjualan/ekspor migas milik negara dan hasil produksi migas dari lapangan/blok produksi yang sudah selesai kontrak bisa maksimal 100% masuk ke kas negara tanpa harus dibagi dengan pihak lain/pemburu rente/’mafia migas’, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Namun, pemerintah selalu berdalih dengan dua alasan klasik, yakni: ketidakmampuan Pertamina dan BUMN lainnya dari sisi teknologi dan ketidakmampuan dari sisi permodalan. Padahal, menurut Dr. Arim Nasim, Pertamina dan BUMN lainnya sudah mampu melakukan ekplorasi migas dan minerba baik onshore (darat), offshare (lepas pantai) maupun laut dalam (deep water).

Pertamina pun menyatakan mampu secara teknologi untuk melakukannya tanpa bantuan asing. Adapun persoalan permodalan sesungguhnya sebenarnya banyak lembaga keuangan atau perbankan yang bisa menjamin kucuran kredit jika Pertamina memiliki underlying asset (jaminan).Apalagi jika hal ini didukung oleh jaminan Pemerintah melalui pemilikan cadangan nasional migas oleh Pertamina sebagai BUMN seperti halnya negara lain, misalnya Venezuela atau Malaysia melalui Petronasnya.


*) Penulis adalah salah satu pengamat sosial di Bojonegoro
*) Foto Ilsutrasi sumber : google

© 2018 SeputarBojonegoro.comDesigned by Bloggertheme9